Tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga saat ini tengah mengajukan permohonan pembebasan dari jeratan tuntutan Kejaksaan Agung dalam persidangan kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) yang menyita perhatian publik. Mereka adalah Riva Siahaan, mantan Direktur Utama; Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; serta Edward Corne, Vice President Trading Produk, yang kini berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka di hadapan hukum.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menilai bahwa tindakan ketiga eks petinggi tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Diperkirakan kerugian mencapai US$5,74 juta, atau setara dengan sekitar Rp97 miliar, terkait dengan pengadaan produk kilang. Selain itu, kerugian tambahan sebesar Rp2,54 miliar juga teridentifikasi dari praktik penjualan BBM di bawah harga termurah yang berlaku. Atas dasar itu, Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi tuntutan berat tersebut, ketiga terdakwa bersikukuh bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya selama periode gugatan, yakni antara tahun 2018 hingga 2023. Mereka membantah tudingan bahwa telah mengkondisikan proses impor bahan bakar minyak untuk memperkaya diri sendiri. Riva Siahaan, salah satu terdakwa, dengan penuh harap menyampaikan permohonan langsung kepada Majelis Hakim. “Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ucap Riva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
Senada dengan pembelaan umum, Edward Corne secara khusus berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas dikenal sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukannya selama periode gugatan semata-mata sesuai dengan tugas dan wewenang yang diemban. Bahkan, Edward mengklaim bahwa proses negosiasi dalam lelang impor bensin justru berhasil menguntungkan negara hingga senilai US$20 juta. “Karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” tegas Edward, menunjukkan keyakinannya.
Di sisi lain, Maya Kusmaya juga menyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia secara khusus meminta Majelis Hakim untuk menilai kasus ini murni berdasarkan bukti dan fakta hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik atau angka kerugian negara yang menurutnya kerap berubah-ubah. Permohonan ini mencerminkan keinginan para terdakwa agar putusan yang diambil benar-benar objektif dan adil.