5 emiten ini pilih voluntary delisting, ada yang free float hanya 0,3%

Sebanyak lima emiten telah mengambil langkah signifikan dengan mengajukan permohonan penghapusan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah proses yang dikenal sebagai voluntary delisting. Keputusan untuk menarik diri dari lantai bursa ini sebagian besar didasari oleh porsi free float saham yang sangat rendah pada perusahaan-perusahaan yang akan go private tersebut.

Advertisements

Voluntary delisting adalah mekanisme di mana sebuah emiten atau perusahaan tercatat secara sukarela mengajukan permohonan untuk menghapus pencatatan sahamnya. Berbeda dengan delisting paksa, dalam proses delisting sukarela ini BEI tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur kewajiban persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mekanisme perhitungan harga pembelian kembali saham, memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan yang ingin keluar dari status publik.

Data yang tercatat dalam laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 31 Desember 2025 mengenai status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham mengindikasikan bahwa mayoritas emiten yang mengajukan delisting memang memiliki porsi free float yang tergolong sangat minim. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong utama di balik keputusan mereka untuk menjadi perusahaan tertutup.

Sebagai contoh ekstrem, PT Onix Capital Tbk (OCAP) tercatat hanya memiliki free float sebesar 0,3% dengan total 712.500 saham yang beredar dan dimiliki oleh 342 pemegang saham. Angka ini menggambarkan betapa sedikitnya likuiditas saham perseroan di pasar.

Advertisements

Selain OCAP, beberapa emiten lain juga menunjukkan porsi free float yang serupa rendahnya. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), misalnya, mencatat free float 0,7% dari 120.793.876 saham dengan 5.499 pemegang saham. Selanjutnya, PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) memiliki free float 1,2% dari 43.664 saham yang beredar dan hanya 16 pemegang saham, menunjukkan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi.

Dua emiten lain yang turut mengajukan delisting adalah PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) dengan free float 8,8% dari 628.167.816 saham dan 769 pemegang saham. Sementara itu, PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) mencatatkan free float 3,9% dari 2.725.946 saham dengan 86 pemegang saham. Angka-angka ini menegaskan tren minimnya kepemilikan publik yang mendorong keputusan delisting.

Perlu dipahami bahwa BEI juga memiliki ketentuan umum mengenai penghapusan pencatatan saham, baik yang bersifat sukarela maupun paksa. Berdasarkan regulasi BEI, delisting dapat dilakukan apabila perusahaan menghadapi beberapa kondisi, antara lain:

  • Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; atau
  • Perusahaan tercatat tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa; dan/atau
  • Efek perusahaan telah mengalami suspensi, baik di pasar reguler, pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, selama paling kurang 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Setelah proses go private selesai dan sebuah perusahaan di-delisting, statusnya akan berubah secara fundamental. BEI akan secara resmi menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat, sehingga perusahaan tersebut tidak lagi menyandang status sebagai perusahaan terbuka (Tbk) dan dibebaskan dari berbagai kewajiban pelaporan serta regulasi yang melekat pada emiten publik.

Advertisements