OJK denda 3 pihak karena modus patungan untuk goreng saham Impack Pratama IMPC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 5,7 miliar kepada korporasi PT Dana Mitra Kencana dan dua individu berinisial MLN serta UPT. Sanksi ini diberikan setelah ketiganya terbukti secara sah melakukan praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari hingga April 2016.

Advertisements

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa instansinya menemukan serangkaian transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi semu atau menyesatkan. Transaksi tersebut secara signifikan memengaruhi aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham di bursa efek, menciptakan gambaran pasar yang tidak sebenarnya.

Modus operandi yang digunakan oleh PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT cukup terencana, melibatkan pemanfaatan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan jalannya transaksi. Tercatat, sebanyak 17 rekening efek berada di bawah kontrol pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikuasai dan dioperasikan oleh kedua individu tersebut. Skema yang diterapkan adalah ‘patungan saham’, di mana pihak pengendali menyediakan dana awal untuk pembelian saham, kemudian menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang sepenuhnya mereka kuasai.

Total nilai transaksi yang terjadi antara 17 rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 43,72 miliar. Transaksi-transaksi ini dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang riil di pasar, melainkan dirancang untuk memanipulasi dan memengaruhi pihak lain agar ikut melakukan transaksi saham IMPC. Hasan menegaskan di Gedung BEI pada Jumat (20/2) bahwa tindakan semacam ini jelas merupakan manipulasi perdagangan saham.

Advertisements

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah dan diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebagai konsekuensinya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Sementara itu, MLN dan UPT masing-masing dibebankan denda Rp 1,8 miliar. Denda ini dikenakan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa, yaitu Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM, melalui transaksi saham IMPC secara tidak langsung dengan melakukan pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah yang mereka kendalikan.

Advertisements