
Babaumma – , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer investasi kenamaan, Belvin Tannadi. Sanksi ini diberikan setelah Belvin terbukti melakukan manipulasi harga saham, sebuah pelanggaran serius yang mengancam integritas pasar modal.
Kasus Belvin Tannadi menjadi sorotan tajam, terutama karena OJK kini juga tengah mendalami 32 influencer lainnya yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi.
“Belum ada kesimpulannya [pelanggarannya], tapi kalau teman-teman menyimak pelanggaran di pasar modal, kurang lebih kelompoknya ada di pasal-pasal 90-an. Ini mencakup manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu. Semua ini menjadi dasar pengenaan pelanggaran pidana yang penyelesaiannya bisa saja dilakukan secara penafian,” terang Hasan saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2/2026).
: OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya
Hasan menambahkan bahwa OJK sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh influencer investasi lainnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai komitmen OJK dalam menegakkan hukum di pasar modal secara adil tanpa tebang pilih, termasuk menanggapi kasus Yudo Achilles Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga aktif memberikan rekomendasi investasi di media sosial pribadinya.
“Jadi, penyelidikan terhadap 32 [influencer] itu bukan karena tebang pilih, melainkan karena mereka memenuhi unsur awal untuk didalami. Nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus kita buktikan bersama dalam rangkaian pemeriksaan yang cermat. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam hal ini,” tegasnya.
: : OJK Denda Dana Mitra Kencana Cs Usai Manipulasi Saham IMPC Rp92 Miliar
Secara spesifik mengenai putra Purbaya, Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum melakukan pemeriksaan. “Karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan langsung dengan apa yang terjadi di pasar,” ujarnya.
Hasan kemudian mencontohkan proses panjang dan menyeluruh yang dilakukan OJK sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Belvin Tannadi (BVN), yang menunjukkan betapa seriusnya penanganan kasus semacam ini.
: : OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja Tugasnya?
Melalui serangkaian investigasi yang tidak mudah, OJK berhasil membuktikan bahwa BVN melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada saham PT MD Pictures Tbk. (FILM) sepanjang 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Salah satu pola transaksi yang digunakan BVN adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan jual saham menggunakan beberapa rekening efek. Aksi ini bertujuan untuk menciptakan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut berakibat pada terciptanya gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek, yang dapat secara signifikan mempengaruhi keputusan pemodal atau investor.
Selain manipulasi harga, BVN juga terbukti menyebarkan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, menyampaikan rencana pembelian, atau memprediksi pergerakan harga saham tertentu. Namun, di saat yang bersamaan, BVN justru melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya (followers) atas informasi yang ia sampaikan, suatu skema yang dikenal sebagai “pump and dump“.
“Inilah yang akan terus kami tegakkan dan lakukan ke depannya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Kami ingin tegaskan, bahwa influencer bukanlah sesuatu yang negatif, sepanjang mereka bermitra dengan kami untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang baik. Namun, jangan lupakan rambu-rambu ketentuan yang harus mereka patuhi. Batas tipis antara edukasi dan pelanggaran itu harus betul-betul mereka jaga,” pungkas Hasan, menekankan pentingnya kepatuhan demi menjaga kepercayaan pasar.