
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa izin resmi. Keputusan tegas ini diambil melalui kolaborasi strategis dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan masif praktik pemasaran akomodasi secara daring yang tidak memiliki perizinan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa menjamurnya akomodasi ilegal, terutama vila milik warga asing yang tidak berizin, telah menimbulkan kerugian signifikan bagi ekonomi daerah. “Pemerintah daerah dan masyarakat setempat seharusnya menikmati manfaat dari pajak pariwisata untuk pembangunan. Namun, karena tidak terdaftar, keuntungan tersebut justru mengalir ke luar negeri,” jelas Meutya saat menyambut Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2).
Menanggapi situasi ini, Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik usaha ilegal tersebut. Sanksi yang akan diterapkan bervariasi, mulai dari teguran keras hingga pemutusan akses (takedown). Secara khusus, situs dan aplikasi Online Travel Agent yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat langsung dikenai sanksi pemutusan akses.
Bagi OTA yang sudah terdaftar namun kedapatan tetap memasarkan akomodasi tak berizin yang tidak sesuai dengan aturan pariwisata, Komdigi akan menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar sebelum bertindak. Meutya menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil demi perlindungan wisatawan dan memastikan kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyoroti peran vital sektor pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Tahun lalu, sektor ini berhasil menyumbang devisa sebesar Rp 317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97% hingga 4,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Widiyanti menjelaskan bahwa kolaborasi antara Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban platform Online Travel Agent tak berizin adalah bagian dari upaya besar untuk mencapai visi Presiden, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% pada tahun 2029.
Widiyanti juga memaparkan hasil pengawasan yang mengejutkan di lima provinsi pariwisata kunci: Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Dari data tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 72,8% dari total akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan resmi yang patuh membayar pajak. Vila-vila ilegal tersebut dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak berkewajiban membayar pajak, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” tegas Widiyanti.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenpar telah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Maret bagi semua situs dan aplikasi Online Travel Agent untuk segera menertibkan seluruh penginapan tak berizin di platform mereka. Menteri Widiyanti menekankan bahwa hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi, demi menjamin keamanan dan keselamatan setiap wisatawan.
Secara keseluruhan, langkah-langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan ekosistem digital pariwisata dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, inisiatif ini juga berfungsi untuk menjaga ruang digital Indonesia dari berbagai praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.