Indonesia minta Uni Eropa patuhi putusan WTO agar akses pasar sawit pulih

Pemerintah Indonesia secara tegas mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera menindaklanjuti putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit, yang dikenal dengan nomor kasus DS593: EU-Palm Oil. Desakan ini muncul menyusul berakhirnya tenggat waktu dua belas bulan periode implementasi, atau reasonable period of time (RPT), pada Selasa (24/2) lalu. Periode ini sejatinya menjadi kesempatan bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasinya yang terbukti tidak sejalan dengan ketentuan WTO.

Advertisements

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap langkah penyesuaian yang dilakukan oleh Uni Eropa. Fokus pengawasan ini tertuju pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta seluruh peraturan pelaksananya. Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (26/2), Menteri Budi dengan lugas menyatakan, “Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih.”

Baca juga:

  • Rupiah Perkasa di Tengah Gonjang-ganjing Tarif Trump
  • Indonesia Desak Uni Eropa Laksanakan Putusan WTO terkait Sengketa Minyak Sawit

Menyusul berakhirnya periode implementasi tersebut, Indonesia akan melakukan penilaian menyeluruh yang mencakup aspek regulasi, metodologi, dan dampaknya terhadap perdagangan. Penilaian ini krusial untuk memastikan bahwa Uni Eropa benar-benar telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap produk minyak sawit asal Indonesia.

Advertisements

Menteri Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa putusan WTO terkait sengketa DS593 yang diumumkan pada 10 Januari 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia. Diskriminasi ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan produk biofuel bukan minyak sawit yang diproduksi di UE maupun negara lain di luar Indonesia. Putusan WTO tersebut telah memberikan kejelasan hukum yang kuat, menegaskan bahwa kebijakan UE tidak konsisten dengan prinsip nondiskriminasi yang menjadi fundamental dalam sistem perdagangan dunia.

Namun, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang diselenggarakan pada 27 Januari 2026, Uni Eropa justru melaporkan bahwa penyesuaian kebijakannya untuk mengakomodasi keputusan WTO belum tuntas sepenuhnya. Menyikapi perkembangan ini, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Berbagai upaya lanjutan telah disiapkan, dan Indonesia siap membuka jalur dialog dengan Uni Eropa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dari aspek hukum dan teknis jika diperlukan tindakan lanjutan dalam penanganan sengketa minyak sawit ini.

Menurut Menteri Budi, pendekatan proaktif ini adalah cerminan komitmen kuat Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional. Pada saat yang sama, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa. Guna memastikan penanganan kasus yang efektif dan memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional, Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi terkait.

Menteri Budi menegaskan bahwa Indonesia, meskipun mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global, meyakini bahwa kebijakan keberlanjutan tidak boleh dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Advertisements