KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Keduanya diketahui merupakan pihak swasta atau berasal dari luar pemerintahan.

Advertisements

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dua sosok yang akan segera ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. “Dalam waktu dekat ya, ditunggu saja,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Penyidikan KPK, proses penahanan ditargetkan terlaksana dalam waktu dekat. Ia menyebutkan kemungkinan eksekusi penahanan akan dilakukan dalam pekan ini atau minggu depan. Pihak KPK saat ini masih fokus memperkuat kecukupan alat bukti sebelum melakukan langkah paksa tersebut.

Baca juga:

  • Pidato Hari Lahir Pancasila, Prabowo Singgung soal Ekspor SDA Satu Pintu
  • Perkuat Tata Kelola, Telkomsel Tunjuk Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris
  • AS dan Iran Kembali Saling Serang di Tengah Upaya Damai
Advertisements

Tindakan kehati-hatian ini diambil mengingat adanya batasan waktu penahanan yang diatur oleh undang-undang. “Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan bukti-bukti tersebut agar proses hukum berjalan lancar,” tambah Asep.

Kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 saat lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidikan kasus ini semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pada 27 Februari 2026, yang mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Tak lama setelah audit tersebut, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Sempat terjadi dinamika hukum ketika status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas dasar permohonan keluarga. Namun, kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena Yaqut akhirnya kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Menutup rangkaian penyidikan tersebut, KPK resmi menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa eksekusi penahanan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat setelah kecukupan alat bukti terpenuhi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai dengan batasan waktu yang diatur dalam undang-undang.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dengan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Penyidikan terus berkembang hingga penetapan tersangka baru dilakukan pada akhir Maret 2026. Penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba akan melengkapi rangkaian proses hukum yang telah berjalan terhadap para tersangka utama lainnya.

Advertisements