DPR tegur JPU kasus Fandi, singgung gaji hakim naik 280%

Komisi III DPR RI secara tegas melayangkan teguran kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Teguran ini khusus ditujukan terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang memicu sorotan publik.

Advertisements

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Harfian di Pengadilan Batam kemarin yang secara tersirat tapi lugas mengatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” demikian pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2). Penegasan ini menggarisbawahi komitmen DPR untuk menjaga integritas proses hukum.

Habiburokhman lantas menegaskan bahwa Komisi III sama sekali tidak berniat mengintervensi proses teknis perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Namun, sebagai mitra pengawas aparat penegak hukum, DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran ini krusial dalam sistem demokrasi.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A UUD 1945, Komisi III bukan saja menilai kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” jelas Habiburokhman, menekankan bahwa pengawasan DPR bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan sosial.

Advertisements

Ia mengingatkan bahwa bukan hanya DPR yang berhak menyampaikan sikapnya terhadap suatu pengadilan. Masyarakat luas pun memiliki hak serupa, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Ini menunjukkan partisipasi publik dalam mewujudkan keadilan.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan spirit Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, tetapi juga menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Terkait tuntutan terhadap Fandi Ramadhan, Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif yang seharusnya menjadi upaya terakhir. Penerapannya pun harus dilakukan secara selektif, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Prinsip ini penting untuk memastikan keadilan dan proporsionalitas.

“Hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” katanya, mempertegas posisi Komisi III terhadap jenis hukuman ini.

Ingatkan Gaji Hakim Naik 280%

Komisi III DPR RI juga mengaitkan sorotan tajam publik terhadap kasus ini dengan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, sebuah perjuangan yang selama ini menjadi fokus DPR. Keterkaitan ini menyoroti bagaimana persepsi publik dapat mempengaruhi evaluasi kinerja lembaga peradilan.

Habiburokhman mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengusulkan kenaikan gaji hakim hingga 280%, sebuah langkah signifikan untuk memperbaiki kondisi finansial mereka. Selain itu, Komisi III saat ini juga tengah aktif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, yang bertujuan mulia untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tetapi juga profesionalisme aparat peradilan di seluruh tingkatan.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat. Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa kebaikan kinerja,” ujarnya, menegaskan akuntabilitas Komisi III kepada publik atas penggunaan anggaran negara demi kinerja peradilan yang lebih baik.

Kasus Sabu Hampir 2 Ton

Kasus yang menimpa Fandi Ramadhan telah menjadi perhatian publik luas, terutama setelah pihak keluarga secara terbuka menolak tuntutan hukuman mati terhadapnya. Orang tua Fandi secara konsisten menyatakan bahwa anaknya tidak mengetahui adanya kegiatan penyelundupan narkoba dan sangat berharap agar ia dibebaskan dari segala dakwaan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas dengan menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap seluruh tersangka, termasuk Fandi, telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hal ini menunjukkan keyakinan Kejagung terhadap bukti-bukti yang ada.

Kasus besar ini bermula dari pengungkapan spektakuler sabu seberat hampir dua ton oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai. Penemuan masif ini terjadi di perairan Kepulauan Riau pada tanggal 21 Mei tahun lalu, tepatnya dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa. Pada saat itu, BNN menyebut temuan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai angka fantastis Rp5 triliun, menyoroti skala kejahatan narkotika yang sangat besar.

Advertisements