
Sebuah pemandangan tak biasa berhasil menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial: rakitan kayu gelondongan yang menyerupai tulang daun raksasa melintasi derasnya arus Sungai Kapuas. Fenomena ini pertama kali terdeteksi di wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah, memicu pertanyaan besar tentang siapa pemilik di balik struktur unik dan masif ini.
Menjawab rasa penasaran publik, hasil pemeriksaan mendalam dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa rakitan kayu tersebut adalah milik PT GM dan PT PNT. Kedua entitas bisnis ini diketahui merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sebuah legalitas penting dalam kegiatan pemanfaatan hutan.
Tim Balai Gakkum menemukan dua rakitan besar yang seluruhnya terdiri dari kayu gelondongan berjenis meranti. Satu rakitan berisi total 305 batang kayu bulat yang diidentifikasi milik PT GM, sementara rakitan lainnya mengangkut 780 batang kayu bulat milik PT PNT. Uniknya, saat ditemukan oleh petugas Balai Gakkum, lokasi rakitan telah bergeser ke wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, yang juga berada di Kalimantan Tengah.
Meskipun kedua perusahaan telah mengantongi izin PBPH dan setiap batang kayu yang diangkut dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)—dokumen vital yang menegaskan legalitas hasil hutan—petugas Balai Gakkum tetap mengambil tindakan pengamanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan kesesuaian fisik antara jenis dan jumlah kayu dengan data yang tertera dalam SKSHHK.
Perlu diketahui, SKSHHK adalah dokumen krusial yang menjamin legalitas proses pengangkutan hasil hutan kayu. Guna memastikan integritas data, pemeriksaan ini melibatkan proses penghitungan detail dan penentuan jenis kayu secara akurat yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (27/2), menegaskan komitmen penegakkan hukum. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Gultom, “PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum Kehutanan akan segera melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menjaga kelestarian dan legalitas sumber daya hutan Indonesia.