Asosiasi pengantaran digital minta skema BHR ojol tak diatur pemerintah

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyerukan pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih bijak dalam merumuskan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi taksi online, ojek online (ojol), dan kurir online. Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, secara tegas menyatakan bahwa skema BHR seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, mengingat sifatnya yang sukarela dan merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para mitra pengemudi dan kurir.

Advertisements

“Formula pemberian BHR sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah,” tegas Agung dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/2). Ia menggarisbawahi bahwa selama ini, kebijakan BHR diatur melalui Surat Edaran Menteri yang bersifat rekomendasi atau imbauan menjelang implementasi, tanpa merujuk pada kerangka hukum yang memiliki daya paksa. Pemaksaan BHR menjadi sebuah kebijakan dikhawatirkan dapat membatasi persaingan sehat di industri, mengingat “perusahaan platform memiliki kapasitas finansial dan skala bisnis yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Agung berpendapat bahwa skema dan besaran nominal BHR idealnya disesuaikan dengan model bisnis dan kapasitas finansial masing-masing perusahaan aplikator. Selain itu, pemberian bonus juga harus didasarkan pada kriteria keaktifan yang telah ditetapkan oleh platform. Ia mengapresiasi langkah beberapa platform yang pada tahun ini telah memberikan BHR secara mandiri, bahkan sebelum regulasi diterbitkan. “Ini sebagai itikad baik untuk membantu kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa bantuan kesejahteraan bagi pengemudi tidak hanya terbatas pada BHR. Pemberian insentif non-BHR menjelang Hari Raya Keagamaan telah menjadi praktik umum yang diterima dan disambut baik oleh mitra pengemudi. “Insentif ini dapat berupa peningkatan komisi, kupon belanja, pemberian sembako, dan lain-lain,” ujarnya, menekankan keberagaman bentuk dukungan.

Advertisements

Dalam pandangan Modantara, pemerintah seharusnya mengambil peran pengawasan yang adil dan tidak memihak. Ini termasuk menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi semua pelaku industri di sektor transportasi yang model bisnisnya bergantung pada sistem kemitraan. Agung berharap kebijakan BHR yang dirumuskan pemerintah tidak bersifat diskriminatif, melainkan mencakup seluruh kemitraan di berbagai sektor industri. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak memberatkan pelaku industri, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sektor yang terdampak dan keberlanjutan iklim investasi di Indonesia.

Aturan Segera Terbit

Menanggapi dinamika ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol akan dilakukan bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. “Kami umumkan nanti ya. Bersamaan antara BHR, THR, dan seterusnya,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Yassierli memaparkan bahwa saat ini pemerintah telah menjalin komunikasi dengan berbagai perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator. Ia menyampaikan bahwa respons dari para aplikator sangat positif, “Alhamdulillah respons mereka baik. Mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya. Terkait progres penyusunan SE BHR ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagai informasi, BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam SE Menaker tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik. Adapun pencairan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mengikuti peraturan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Advertisements