PP Tunas berlaku Maret, aplikasi yang melanggar batas usia anak kena sanksi

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Platform digital yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat.

Advertisements

Meutya Hafid menjelaskan bahwa peraturan pelaksana, yang berbentuk peraturan menteri (permen), kini berada dalam tahap finalisasi setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Permen sudah harmonisasi di Kemenhum. Jadi, kami dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk segera ditandatangani dan kemudian berlaku efektif pada Maret,” ujarnya saat ditemui di rumah dinasnya pada Jumat (27/2) malam.

PP Tunas: Melindungi Anak Tanpa Menghambat Ekonomi Digital

Meutya Hafid meyakinkan bahwa regulasi ini tidak akan menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi digital maupun inovasi di Indonesia. Ia menegaskan, tujuan utama PP Tunas adalah memberikan perlindungan komprehensif kepada anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul di dunia digital. Untuk mendukung argumennya, Meutya merujuk pada pengalaman Australia yang telah menerapkan aturan serupa. “Kami lihat di Australia belum ada catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” katanya.

Advertisements

Dalam implementasi PP Tunas, platform digital memiliki kewajiban krusial, yaitu harus dilengkapi dengan mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia penggunanya. Aturan ini secara eksplisit menuntut platform untuk bertanggung jawab penuh dalam melakukan verifikasi usia serta membatasi akses terhadap konten negatif yang tidak sesuai untuk anak-anak.

Definisi Anak dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025, definisi “anak” yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur digital adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (4) merinci kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan kepada anak, meliputi:

  1. Menyediakan informasi yang jelas mengenai batasan minimum usia anak yang diizinkan untuk menggunakan produk atau layanannya.
  2. Mengimplementasikan mekanisme verifikasi pengguna anak yang efektif.
  3. Menyediakan mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak-hak anak.

Rincian Kewajiban PSE dalam PP Tunas: Menuju Lingkungan Digital yang Aman

PP Tunas menggarisbawahi serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh PSE demi menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

  • Menerapkan mekanisme perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, memastikan bahwa perlindungan anak menjadi bagian integral dari tata kelola dan desain sistem (safety by design).
  • Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah, khususnya untuk pemrosesan data anak pada layanan berisiko tinggi.
  • Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis.
  • Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak ketika dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali.
  • Menyediakan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak.
  • Bagi PSE yang menyediakan mainan atau perangkat terhubung internet yang memproses data pribadi anak, wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data tersebut.
  • Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni kategori 3-5 tahun; 6-9 tahun; 10-12 tahun; 13-15 tahun; dan 16-18 tahun.
  • Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
  1. 13 tahun: Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah.
  2. 13–16 tahun: Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
  3. 16–18 tahun: Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua.

Standar Kategori Usia untuk Gim Berdasarkan IGRS

Terkait dengan gim, implementasi PP Tunas menggunakan acuan kategori usia yang telah diterapkan dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasan ini menjadi dasar bagi PSE untuk menentukan akses konten bagi pengguna di bawah umur:

  • 3+: Semua Usia: Konten aman untuk anak kecil; tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar; tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor; tidak boleh ada fitur interaksi online.
  • 7+: Anak Sekolah Dasar: Boleh mengandung elemen fantasi ringan; masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih; tidak mengandung humor dewasa atau horor; tanpa interaksi online langsung.
  • 13+: Remaja Awal: Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas; memungkinkan humor dewasa ringan; dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
  • 15+: Remaja Menengah: Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan; humor dewasa non-seksual diizinkan; masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem.
  • 18+: Dewasa: Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat; humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit); fitur percakapan online bebas.

Roblox disebut-sebut sebagai salah satu platform pertama yang menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.

Praktik Terlarang bagi PSE

Selain kewajiban, PP Tunas juga melarang PSE melakukan hal-hal berikut:

  • Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan, mengurangi fungsi perlindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, mental, atau kesejahteraan anak.
  • Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak.
  • Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain.

Pemerintah juga mengatur bahwa PSE harus memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak. Pasal 9 ayat 2 menyebutkan PSE menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun. Selanjutnya, platform digital ini dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur, namun wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.

Sanksi Tegas Menanti Platform Pelanggar

Meutya Hafid menegaskan, platform yang tidak mematuhi PP Tunas akan dikenakan sanksi. Ia meminta semua platform untuk segera mempersiapkan diri karena aturan ini akan berlaku efektif mulai Maret. “Jadi yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform digital kalau melanggar,” tegas Meutya. Kementerian Komdigi menilai bahwa sosialisasi kebijakan ini telah cukup dilakukan kepada platform sebelum pemberlakuan menyeluruh.

Jenis sanksi yang diterapkan akan berjenjang, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 40 PP Tunas:

  • Teguran Tertulis: Diterapkan untuk pelanggaran ringan dan jika PSE kooperatif (maksimal 2 kali). Faktor pertimbangan kunci meliputi jangka waktu pelanggaran yang singkat, jumlah anak terdampak yang sedikit, dan adanya faktor-faktor yang meringankan.
  • Denda Administratif: Dikenakan jika teguran kedua tidak dipenuhi, terjadi pelanggaran kategori berat, atau PSE tidak kooperatif. Pertimbangan utama adalah jangka waktu pelanggaran yang lama, jumlah anak terdampak yang masif, serta riwayat pelanggaran yang memberatkan.
  • Penghentian Sementara: Diberlakukan jika kewajiban denda tidak dipenuhi. Ini menandakan pelanggaran kategori berat yang terus berlanjut dan PSE tetap tidak kooperatif.
  • Pemutusan Akses: Merupakan sanksi terberat yang diterapkan jika perintah penghentian sementara tidak dipenuhi. Ini menandakan pelanggaran yang sangat berat dan sistemik, dengan dampak merugikan anak yang masif.

Sorotan Industri Terhadap Dampak PP Tunas

Meskipun bertujuan mulia, implementasi PP Tunas menimbulkan beberapa kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (iDEA), Hilmi Adrianto, menyoroti potensi dampak dari kewajiban verifikasi usia. Ia menilai, belum adanya standar teknis yang jelas dan seragam berpotensi menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menciptakan fragmentasi sistem antarplatform.

Hilmi berpendapat bahwa mekanisme verifikasi usia seharusnya berfokus pada penciptaan lingkungan digital yang lebih aman sejak tahap desain (safety by design), bukan sekadar mengecualikan anak dari platform. Jika orientasinya hanya pada pengecualian, Hilmi khawatir hal ini akan mengganggu akses anak-anak terhadap layanan digital esensial seperti komunikasi, pendidikan, dan transaksi yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Pembatasan akses yang terlalu luas juga berisiko menghambat tujuan literasi digital jangka panjang di Indonesia, dengan membatasi kemampuan anak untuk berinteraksi dengan teknologi secara konstruktif.

Selain itu, ketidakpastian implementasi dapat mempengaruhi persepsi risiko investasi dan daya saing ekosistem digital Indonesia. “Dalam jangka panjang, tentunya situasi ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital,” ujar Hilmi. Ia menambahkan bahwa beban kepatuhan dan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi, seperti kewajiban verifikasi usia, pelaporan, dan evaluasi risiko berulang, dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan, terutama bagi startup dan pelaku usaha menengah.

Untuk itu, iDEA merekomendasikan penerapan mekanisme verifikasi usia secara berlapis. Hilmi mengusulkan peran operating system (OS) atau App Store sebagai gatekeeper dalam proses verifikasi awal, yang kemudian dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan di level platform (edge assurance). “Tujuannya supaya bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” jelas Hilmi. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan multi-stakeholder secara aktif dalam penyusunan dan implementasi regulasi, agar aturan yang dihasilkan adaptif, implementatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.

Senada dengan iDEA, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto, memandang bahwa kunci keberhasilan transformasi ekonomi digital terletak pada regulasi yang adil, implementatif, dan melalui dialog nyata dengan industri. “Tanpa itu regulasi berisiko menjadi beban dan bukan solusi,” kata Firlie. Ia menegaskan bahwa industri digital tidak menolak regulasi ini, namun membutuhkan aturan yang jelas dan berkeadilan. Firlie berharap aturan pelaksana PP Tunas tidak disusun secara terburu-buru, karena berisiko menimbulkan tiga hal: sulit diimplementasikan di lapangan, menciptakan ketidakpastian usaha, dan menghambat inovasi serta investasi digital. “Jika tujuannya melindungi, maka regulasinya harus realistis terhadap model bisnis digital yang ada dan bukan ideal di atas kertas tetapi sulit dijalankan,” pungkas Firlie.

Advertisements