
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan tahunan 2021 – 2023, serta proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Otoritas mengenakan sanksi denda Rp 4,63 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk atas kesalahan penyajian saldo aset. Kesalahan ini terkait pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO.
Selain itu, perusahaan dinilai melakukan pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 840 juta secara tanggung renteng kepada direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengakuan aset yang tidak sesuai, termasuk pencatatan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai aset.
Sanksi juga diberikan kepada auditor dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp 265 juta, karena mengaudit laporan keuangan IPPE tahun buku 2021 dan 2022. Sementara auditor Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama didenda Rp 265 juta terkait audit laporan keuangan 2023.
Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan denda Rp 525 juta, karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan PT Indo Pureco Pratama Tbk selama periode 2021–2023.
Pelanggaran dalam Proses IPO
Terkait proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain.
PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp 3,4 miliar dan dikenai pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Pelanggaran tersebut terkait penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) , terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, yang tidak memadai. CDD yakni proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan profil serta transaksi nasabah.
Berdasarkan formulir pembukaan rekening efek, profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan nilai pemesanan saham IPO. OJK menemukan adanya aliran dana yang berasal dari pihak lain.
Peter Rulan Isman tercatat memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp 39,98 miliar dan Rp 2 miliar pada 3 Desember 2021. Susaedi Munif juga menerima Rp 20 miliar dari Neneng Sukarsih pada tanggal yang sama, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 61,98 miliar.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, yang selanjutnya menempatkan dana tersebut di PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPO IPPE.
Langkah tersebut juga menyebabkan penjatahan pasti saham IPO kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
OJK turut menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia juga dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.