Ahok soroti kontrak LNG mencurigakan, singgung pembatalan impor dari Mozambik

Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyoroti pembelian gas cair dari negara lain. Ia mengatakan, saat menjadi Komut, pernah menghentikan kontrak perjanjian jual-beli (SPA) gas cair dari Mozambik. 

Advertisements

SPA tersebut dihentikan pada 2023 setelah Ahok melakukan audit oleh pihak eksternal terhadap dua SPA LNG yang berasal dari Mozambik dan Amerika Serikat.

Ahok menjelaskan dua SPA tersebut dipilih karena adanya dugaan penipuan dari hasil audit internal yang diterimanya pada Januari 2020. Setelah itu, Ahok memerintahkan audit eksternal yang kemudian dikerjakan oleh PricewaterhouseCoopers.

“Selain itu, pertimbangan audit dilakukan pada PSA LNG Mozambik dan Amerika Serikat karena kami tidak mungkin enam PSA yang diduga ada kegiatan penipuan dilakukan audit dengan cepat,” kata Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Advertisements

Ahok juga pernah mengusulkan agar Pertamina membentuk neraca gas nasional. Menurutnya, neraca tersebut berbeda dengan neraca gas Indonesia buatan pemerintah.

Ahok beralasan, ada potensi penipuan dalam proses impor gas cair dari AS sejak 2013 untuk kebutuhan dalam negeri. Sebab, importasi tersebut dilakukan tanpa ada data pasti yang menunjukkan kebutuhan maupun pembeli di pasar domestik. 

“Kenapa pemerintah tidak membuat neraca gas berdasarkan permintaan dan pasokan dan tidak berdasarkan neraca gas Indonesia?” kata Ahok.

Ahok menjelaskan neraca gas buatan Pertamina akan menunjukkan kebutuhan gas secara rinci dari sisi bentuk hingga distribusi. Dia mengatakan, minimnya neraca yang akurat membuat dirinya hanya mampu menggagalkan satu dari enam kontrak impor gas mencurigakan, yakni Mozambik LNG1 Company.

Karena itu, Pertamina tetap harus mengimplementasikan kontrak impor LNG asal AS dengan Corpus Christi Liquefaction LLC mulai 2019. Nilai kontrak pembelian LNG yang dilakukan Pertamina terpadah Corpus Christi mencapai US$ 13 miliar.

Ahok mengatakan, ada sebuah peraturan yang mewajibkan dewan direksi harus meminta izin pada dewan komisaris untuk melakukan investasi di atas US$ 500 juta.

Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan kontrak pembelian LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC pada 2011. Karena itu, dia mencurigai motif dewan direksi baru menyampaikan laporan potensi kerugian pada awal 2020.

“Menurut saya, permintaan seperti ini harus minta izin pada Komisaris atau pemegang saham karena nilainya yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat dan dengan jangka panjang,” katanya.

Ahok tidak mengawasi terjadinya eksekusi kontrak tersebut karena dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat padat November 2019. Di samping itu, kontrak jangka panjang tersebut tidak masuk dalam catatan dewan komisaris sebelumnya.

Dia mengatakan, kontrak tersebut muncul dalam rapat pertamanya sebagai Komisaris Utama pada 2019. Adapun kontrak tersebut dinilai sebagai kontrak yang mencurigakan dalam rapat tersebut karena menggunakan skema take-or-pay. 

Secara rinci, skema take-or-pay membuat Pertamina harus membayar biaya impor minimal walaupun tidak ada permintaan di dalam negeri. Skema tersebut lazim dalam industri gas lantara proses produksi gas tidak bisa dihentikan. 

Ahok menjelaskan luputnya kontrak tersebut dari pengawasan dewan komisaris adalah argumen pembelian gas merupakan aspek teknis oleh dewan direksi saat itu. Walau demikian, Ahok mengaku tetap melakukan pemeriksaan terhadap kontrak tersebut setelah merekrut sumber daya di luar Pertamina.

“Jadi, saat kami Pertamina tidak mengambil gas dari Corpus Christi pun kami harus bayar karena produksi gas tidak bisa dihentikan. Skema itu yang menyebabkan kerugian,” katanya. 

Advertisements