Harga buyback emas Antam hari ini Sabtu, 7 Maret 2026 & besaran pajaknya

Babaumma – , JAKARTA — Para pemilik emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam akan menyambut kabar baik. Pada perdagangan hari ini, Sabtu, 7 Maret 2026, harga buyback emas Antam terpantau naik Rp35.000, sehingga kini dibanderol mencapai Rp2.822.000 per gram. Perubahan harga ini penting untuk dicermati oleh para investor yang berencana untuk menjual kembali emas mereka.

Advertisements

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali ini memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjamin bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang senantiasa mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia. Keunggulan lainnya, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam.

Perlu dipahami, buyback emas merupakan sebuah mekanisme transaksi di mana seseorang menjual kembali emas miliknya. Emas yang dapat dijual kembali ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari logam mulia, logam batangan, hingga perhiasan.

: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026

Advertisements

Secara umum, harga buyback yang ditawarkan biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu. Kendati demikian, transaksi buyback emas masih berpotensi mendatangkan keuntungan. Ini terjadi apabila terdapat selisih yang besar antara harga jual emas Anda di masa lalu dengan harga buyback yang berlaku saat ini.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang akan Anda terima.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, para pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini krusial untuk memastikan proses transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Tabel Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu, 7 Maret 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.411.000 Rp1.411.000
1 Rp2.822.000 Rp2.822.000
2 Rp5.644.000 Rp5.644.000
5 Rp14.110.000 Rp35.275 Rp10.000 Rp14.064.725
10 Rp28.220.000 Rp70.550 Rp10.000 Rp28.139.450
50 Rp141.100.000 Rp352.750 Rp10.000 Rp140.737.250
100 Rp282.200.000 Rp705.500 Rp10.000 Rp281.484.500
500 Rp1.411.000.000 Rp3.527.500 Rp10.000 Rp1.407.462.500
1.000 Rp2.822.000.000 Rp7.055.000 Rp10.000 Rp2.814.935.000

Advertisements