
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keluhan mengenai pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta sebaiknya ditujukan kepada pimpinan perusahaan, bukan kepada pemerintah. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam acara buka bersama dengan awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (6/3).
Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah senantiasa berupaya menjalankan setiap aturan pajak dengan prinsip keadilan. Ia menambahkan, sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengubah regulasi hanya demi menyenangkan semua pihak, mengingat kompleksitas sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan, ia menegaskan kembali bahwa keluhan tersebut semestinya disampaikan kepada atasan langsung mereka.
Turut hadir pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi lebih lanjut. Bimo menegaskan bahwa THR, baik untuk karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, semuanya termasuk dalam objek pajak. Ini menunjukkan konsistensi penerapan regulasi perpajakan bagi seluruh sektor.
Menurut Bimo, mekanisme penghitungan pemotongan pajak THR didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, diberlakukan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER), di mana THR digabungkan dengan gaji bulanan untuk tujuan perhitungan pajak. Ia menekankan bahwa penerapan TER ini justru dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola dan membagi beban pajak penghasilan mereka, sehingga “sebenarnya tidak ada masalah” dengan metode ini.
Secara keseluruhan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karena itu, setiap THR yang diterima akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, menegaskan konsistensi penerapan aturan oleh negara.