Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026 Rp3,05 per Gram,Galeri 24 Mengekor,UBS Selisih Tipis

Babaumma – Pasar emas batangan menunjukkan stabilitas yang menarik perhatian para investor pada Minggu, 8 Maret 2026. Harga emas dari berbagai produsen utama di Indonesia, yaitu Antam, Galeri 24, dan UBS, terpantau tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Kondisi ini memberikan sinyal positif bagi mereka yang ingin menjaga nilai investasinya atau mempertimbangkan untuk masuk ke pasar emas.

Advertisements

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran standar 1 gram hari ini tetap kokoh di level Rp 3.059.000 per gram. Angka ini mencerminkan tidak adanya pergerakan harga sejak posisi sebelumnya, menandakan stabilitas yang patut diperhitungkan dalam strategi investasi jangka pendek maupun panjang. Selain harga jual, PT Antam Tbk juga menetapkan harga buyback atau harga beli kembali emasnya sebesar Rp 2.822.000 per gram. Harga buyback ini merupakan indikator penting bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.

Antam menawarkan fleksibilitas bagi para investor dengan menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Keberagaman pilihan ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian emas sesuai dengan kapasitas investasi dan tujuan finansial masing-masing.

Sementara itu, di Pegadaian, produk emas dari Galeri 24 dan UBS juga menunjukkan tren yang serupa. Keduanya terpantau stabil dan tidak mengalami pergerakan harga jika dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu, 7 Maret 2026 siang. Melalui laman Sahabat Pegadaian, data per Minggu, 8 Maret 2026, mencatat harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram berada di angka Rp 3.091.000, sedangkan emas UBS 1 gram dipatok lebih tinggi, yaitu Rp 3.105.000.

Advertisements

Bagi investor dengan skala lebih kecil, Galeri 24 menyediakan emas ukuran 0,5 gram dengan harga Rp 1.621.000. Demikian pula, emas UBS ukuran 0,5 gram ditawarkan seharga Rp 1.678.000. Galeri 24 sendiri menawarkan variasi ukuran emas yang cukup luas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram, memberikan banyak opsi bagi para peminat investasi emas.

Berikut daftar harga emas Antam, Galeri24 dan UBS terbaru, Minggu (8/3/2026):

Harga Emas Antam Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp 1.579.500
  • 1 gram: Rp 3.059.000
  • 2 gram: Rp 6.058.000
  • 3 gram: Rp 9.062.000
  • 5 gram: Rp 15.070.000
  • 10 gram: Rp 30.085.000
  • 25 gram: Rp 75.087.000
  • 50 gram: Rp 150.095.000
  • 100 gram: Rp 300.112.000
  • 250 gram: Rp 750.015.000
  • 500 gram: Rp 1.499.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.999.600.000

Harga Emas Galeri 24 Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp 1.621.000
  • 1 gram: Rp 3.091.000
  • 2 gram: Rp 6.107.000
  • 5 gram: Rp 15.156.000
  • 10 gram: Rp 30.231.000
  • 25 gram: Rp 75.170.000
  • 50 gram: Rp 150.221.000
  • 100 gram: Rp 300.295.000
  • 250 gram: Rp 748.892.000
  • 500 gram: Rp 1.497.784.000
  • 1.000 gram: Rp 2.995.567.000

Harga emas UBS hari ini

  • 0,5 gram: Rp 1.678.000
  • 1 gram: Rp 3.105.000
  • 2 gram: Rp 6.163.000
  • 5 gram: Rp 15.230.000
  • 10 gram: Rp 30.298.000
  • 25 gram: Rp 75.597.000
  • 50 gram: Rp 150.885.000
  • 100 gram: Rp 301.651.000
  • 250 gram: Rp 753.904.000
  • 500 gram: Rp 1.506.039.000

Demikianlah pembaruan harga emas terkini untuk hari Minggu, 8 Maret 2026, yang meliputi produk Antam, Galeri 24, dan UBS yang tersedia di Pegadaian. Perlu diingat bahwa dinamika pasar logam mulia dapat menyebabkan perubahan harga sewaktu-waktu, dan informasi terkini biasanya diperbarui secara berkala melalui kanal resmi masing-masing perusahaan.

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Dalam setiap transaksi yang melibatkan emas batangan Antam, baik pembelian maupun buyback, berlaku kewajiban pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang merupakan dokumen penting untuk pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak tersendiri. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan tarif 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak buyback ini akan secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan. Penting untuk diketahui bahwa harga emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari, mengikuti fluktuasi dan perkembangan di pasar logam mulia global.

(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Bangkapos.com)

Advertisements