Fenomena kecanduan game online pada anak kini menjadi perhatian serius banyak pihak, khususnya para orang tua. Menanggapi kegelisahan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan layanan Digital Addiction Response Assistance atau DARA pada akhir Februari. Inisiatif ini hadir sebagai solusi bagi para orang tua yang mencari bantuan dan konsultasi untuk mengatasi perilaku anak yang terpapar adiksi gim.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran DARA berlandaskan pada keprihatinan mendalam masyarakat, terutama para orang tua, yang kerap merasa kesulitan dalam menghadapi perubahan perilaku anak akibat paparan game online berlebihan. “Para orang tua tentu sangat terusik dengan kondisi ini. Di satu sisi, kita tahu gim bisa memicu kreativitas, sehingga kita tidak menutup industri gim. Namun di saat bersamaan, negara harus hadir membantu anak-anak kita yang terpapar adiksi,” kata Meutya dalam acara peluncuran layanan digital DARA, Jumat (27/2).
DARA tidak hanya sekadar layanan konsultasi biasa, melainkan sebuah sistem terpadu yang terintegrasi dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) dan berkolaborasi dengan Riliv. Melalui sinergi ini, layanan digital DARA dirancang secara komprehensif untuk membantu orang tua mengenali tanda-tanda adiksi gim sejak dini, memahami faktor-faktor penyebabnya, dan menangani kondisi tersebut dengan metode yang tepat.
Secara konkret, layanan digital DARA menyediakan serangkaian fitur esensial guna mendukung orang tua dan keluarga. Fitur-fitur tersebut meliputi edukasi mendalam, asesmen awal yang berfungsi untuk mengukur tingkat adiksi gim, serta konsultasi daring satu lawan satu (one on one) bersama konselor profesional. Dengan demikian, orang tua bisa mendapatkan panduan yang jelas dan dukungan personal untuk mengenali serta menangani risiko adiksi gim pada anak secara dini.
Dengan memanfaatkan layanan ini, orang tua akan memperoleh akses terhadap edukasi dan modul penanganan adiksi gim yang komprehensif. Mereka juga dapat mengikuti asesmen awal untuk mengukur tingkat adiksi gim pada anak, serta berkesempatan untuk berkonsultasi daring secara privat bersama konselor. Melalui dukungan DARA, diharapkan anak-anak dapat belajar bermain gim secara lebih bijak, sehingga mampu memahami batasan waktu bermain yang sehat, mengembangkan kontrol diri dan rasa tanggung jawab, menjaga keseimbangan antara gim, belajar, dan aktivitas sosial, serta terhindar dari dampak psikologis dan sosial akibat penggunaan berlebihan.
Cara Konsultasi Anak Kecanduan Game Lewat DARA
Akses layanan DARA dirancang agar mudah digunakan oleh anak-anak maupun orang tua melalui situs resmi https://adiksi.igrs.id/. Berikut adalah langkah-langkah untuk memulai konsultasi anak kecanduan game:
- Kunjungi situs resmi layanan digital DARA di https://adiksi.igrs.id.
- Pilih dan klik tombol “konsultasi gratis”.
- Selanjutnya, orang tua akan diarahkan ke sebuah tautan yang terhubung langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp.
- Setelah itu, orang tua akan otomatis masuk ke ruang obrolan langsung dengan kontak IGRS di nomor 0811806860.
- Mulai proses konsultasi anak dengan mengikuti setiap langkah dan panduan yang diberikan oleh konselor.
Dalam upaya komprehensif melindungi anak di ruang digital, pemerintah juga telah mengambil langkah regulasi penting. Pembatasan kategori gim sesuai usia anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, yang sudah mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang selaras dengan standar Indonesia Game Rating System (IGRS) yang telah digunakan secara luas. Batasan usia ini diterapkan dengan detail sebagai berikut:
- 3+: Semua Usia: Konten gim aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar, pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor.
- 7+: Anak Sekolah Dasar: Gim boleh mengandung elemen fantasi ringan, namun masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih. Tidak mengandung humor dewasa atau horor, serta tanpa interaksi online langsung.
- 13+: Remaja Awal: Gim dapat menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas. Memungkinkan humor dewasa ringan dan dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
- 15+: Remaja Menengah: Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan. Humor dewasa non-seksual diizinkan. Namun, masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem.
- 18+: Dewasa: Gim boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat. Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit), serta fitur percakapan online bebas.
Melengkapi kerangka hukum tersebut, Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi ini memuat pedoman teknis yang jelas bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital, memastikan implementasi yang efektif dari setiap aturan yang telah ditetapkan.