Misbakhun minta papan pemantauan khusus BEI dikaji ulang: batasi gerak investor

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara lugas meminta regulator pasar modal untuk mengkaji ulang kebijakan Papan Pemantauan Khusus yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Misbakhun, mekanisme yang ada saat ini cenderung terlalu kaku dan dinilai membatasi ruang gerak para investor dalam melakukan transaksi saham. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media usai menghadiri acara Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Ruang Seminar BEI, pada Selasa (10/3).

Advertisements

Lebih lanjut, Misbakhun menilai bahwa pengawasan melalui papan pemantauan ini tidak seharusnya diterapkan secara berlebihan. Ia berpendapat, meskipun tujuan utamanya adalah mengawasi pergerakan harga saham yang tidak wajar, implementasinya harus lebih fleksibel. Penerapan yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat menyebabkan saham yang baru saja mengalami kenaikan signifikan langsung terkena halt atau penghentian sementara perdagangan. Kondisi ini, menurutnya, secara langsung menghambat aktivitas investor yang tengah memburu saham-saham tersebut, sehingga menciptakan iklim perdagangan yang kurang kondusif. “Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujarnya tegas.

Meski demikian, Misbakhun tidak menampik pentingnya pengawasan terhadap pergerakan harga saham yang anomali untuk mencegah terbentuknya harga yang tidak wajar di pasar modal. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pengawasan tersebut tidak sepatutnya membatasi dinamika alami permintaan dan penawaran yang menjadi jantung aktivitas bursa. Keseimbangan antara pengawasan dan fleksibilitas pasar menjadi kunci untuk menjaga integritas sekaligus likuiditas perdagangan saham.

Secara pribadi, Misbakhun mengaku sempat terkejut ketika otoritas pasar modal memperkenalkan mekanisme Papan Pemantauan Khusus ini. Ia beranggapan bahwa pasar saham pada dasarnya telah memiliki sistem pemantauan alami melalui volatilitas harga serta aktivitas permintaan dan penawaran yang terjadi setiap hari. “Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan,” aku Misbakhun, sembari menambahkan bahwa keberadaan aturan khusus yang tidak dirancang secara tepat justru berpotensi memunculkan ruang spekulasi baru di pasar.

Advertisements

Menanggapi hal ini, Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI tidak bermaksud mengintervensi kebijakan regulator. Peran DPR lebih ditekankan sebagai jembatan untuk menyelaraskan kepentingan antara regulator dan investor, demi terwujudnya pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar.

Sebagai negara dengan ekonomi kategori emerging market, Indonesia memiliki pasar modal yang menawarkan peluang keuntungan besar, namun juga disertai risiko kerugian yang tinggi. Oleh karena itu, transparansi dan keseimbangan kebijakan antara regulator dan para pelaku pasar menjadi faktor esensial dalam menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisements