OJK jatuhkan sanksi SBAT dan IPO POSA, denda dan bekukan izin emisi NH Korindo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten besar, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), beserta sejumlah pihak terkait. Sanksi ini diberlakukan menyusul serangkaian pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.

Advertisements

Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang konsisten. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan, praktik transaksi afiliasi yang tidak wajar, hingga permasalahan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ungkap OJK, seperti yang dikutip pada Sabtu (14/3). Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi tekad regulator untuk menciptakan lingkungan pasar modal yang transparan dan akuntabel.

Tak hanya mengenakan denda finansial kepada emiten dan para pengurusnya, regulator juga memberlakukan larangan beraktivitas di pasar modal bagi sejumlah individu. Lebih lanjut, sanksi turut dijatuhkan kepada penjamin emisi dan akuntan publik yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, menunjukkan pendekatan komprehensif OJK terhadap setiap elemen yang bertanggung jawab.

Advertisements

Dana IPO POSA, Laporan Keuangan Jadi Sorotan

Dalam investigasi kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena terbukti melanggar ketentuan ketat terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang, meskipun tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan perseroan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa dana yang diperoleh dari hasil IPO tersebut justru mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntansi yang benar serta keterbukaan informasi yang wajib dijunjung tinggi di pasar modal. Temuan ini juga mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola perusahaan sepanjang periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Sebagai respons atas pelanggaran serius tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Sanksi tersebut berupa larangan seumur hidup untuk menduduki posisi sebagai anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Regulator menilai bahwa pengendali perusahaan memegang peranan krusial dalam terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

Tidak hanya itu, sejumlah anggota direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode yang sama turut dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun, menegaskan akuntabilitas individu dalam setiap pelanggaran.

OJK juga tidak luput memberikan sanksi kepada akuntan publik yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan perseroan. Auditor ini dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dan lalai dalam melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator, sebuah kelalaian serius dalam menjalankan profesi.

Bekukan Penjamin Emisi NH Korindo

Dalam perkara yang sama terkait IPO POSA, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) selaku penjamin emisi efek. Perusahaan sekuritas ini dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak tanggal surat keputusan ditetapkan.

OJK menegaskan bahwa pelanggaran terjadi karena NH Korindo gagal menjalankan prosedur due diligence secara memadai dalam proses penjatahan saham. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta adanya pemesanan saham yang tidak didukung oleh dokumen asli, menunjukkan praktik yang tidak transparan.

Selain itu, perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan verifikasi yang cukup terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor. Kelalaian ini melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian di pasar modal, yang sangat esensial untuk menjaga kepercayaan investor.

Direktur perusahaan sekuritas pada periode terkait juga dikenai denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Hal ini dikarenakan direktur tersebut dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, sebagaimana yang diharapkan dari seorang pimpinan.

Meskipun izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan bahwa kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai, memberikan kejelasan mengenai dampak operasional sanksi tersebut.

Kasus SBAT, Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan

Tidak hanya kasus IPO POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada SBAT terkait transaksi afiliasi dan transaksi material yang tidak memenuhi ketentuan. Perusahaan ini menerima peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan pihak terafiliasi, sebuah pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang baik.

Regulator menilai bahwa perubahan perjanjian tersebut secara tidak etis memberikan keuntungan kepada pihak pengendali, yang berpotensi merugikan perseroan itu sendiri serta para pemegang saham publik. Kondisi ini menyoroti risiko eksploitasi yang merusak nilai perusahaan dan kepercayaan investor.

Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dijatuhi denda sebesar Rp 45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyatakan bahwa pengendali perusahaan memperoleh manfaat dari transaksi yang seharusnya melalui mekanisme persetujuan independen sesuai ketentuan pasar modal, demi menghindari konflik kepentingan.

Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, NH Korindo, serta pihak-pihak terkait merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan mengikis kepercayaan terhadap industri keuangan.

Menurut OJK, penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat mutlak agar aktivitas pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Lebih dari itu, langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor, memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat dan terpercaya.

Advertisements