Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Gus Yaqut terdiagnosa mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung yang parah, sebuah temuan yang menjadi faktor pertimbangan utama dalam menyetujui pengalihan penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3). “Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi,” ujar Asep, yang mengakui tidak terlalu fasih dengan istilah medis tersebut. Lebih lanjut, Asep juga mengumumkan bahwa Gus Yaqut diketahui mengidap asma, menambah daftar kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
Kondisi kesehatan Gus Yaqut ini, menurut Asep, menjadi salah satu syarat krusial yang dipertimbangkan KPK, di samping berbagai keperluan lain yang berkaitan dengan strategi penanganan perkara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia periode 2023-2024 ini sendiri mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun. Kala itu, KPK juga segera memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama selama enam bulan ke depan: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan muncul pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut tak tinggal diam. Pada 10 Februari 2026, ia melayangkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tidak lama berselang, pada 19 Februari 2026, KPK merilis perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri, namun hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus kuota haji. Berdasarkan audit tersebut, KPK pada 4 Maret 2026 mengumumkan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Penantian akan putusan praperadilan Gus Yaqut pun berakhir pada 11 Maret 2026, ketika Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak tegas permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan, KPK mengambil langkah tegas. Pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat menuju mobil tahanan, Gus Alex sempat menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji kepada Gus Yaqut.
Pada tanggal yang sama, pihak keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjalani status tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut beralih status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, situasi kembali berbalik pada 23 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut, dari semula tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Puncak dari proses ini terjadi pada 24 Maret 2026, saat Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan.