Waspada tekanan jual di pasar saham jelang pemberlakuan free float 15%

JAKARTA – Pasar saham Indonesia diperkirakan akan menghadapi periode gejolak sementara menyusul disetujuinya revisi Peraturan 1-A oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini akan menaikkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%, sebuah perubahan yang siap berlaku dalam waktu dekat.

Advertisements

Pelaku pasar kini diimbau untuk mewaspadai potensi volatilitas harga yang muncul, khususnya pada sejumlah emiten dengan tingkat likuiditas rendah. Perubahan ini, yang menetapkan ambang batas free float 15%, berpotensi memicu koreksi harga dalam jangka pendek, sebagaimana disampaikan oleh Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi.

Tekanan jual diperkirakan akan muncul seiring kewajiban para pemegang saham pengendali pada emiten ber-free float rendah untuk melepas sebagian kepemilikannya ke publik. Langkah ini diperlukan demi memenuhi ambang batas minimum yang baru. “Pemegang saham pengendali harus merilis sahamnya ke publik baik melalui secondary offering atau private placement untuk memenuhi kuota batas minimum,” tegas Wafi saat dihubungi Bisnis pada Kamis (26/3/2026).

Lampu Hijau Free Float 15%, Antara Likuiditas Pasar dan Risiko Tekanan Jual

Advertisements

Meski demikian, Wafi menilai risiko terjadinya fenomena dumping atau aksi jual agresif yang berpotensi merusak harga pasar, relatif minim. Hal ini dikarenakan regulator telah merancang implementasi aturan ini secara bertahap melalui evaluasi berkala. Skema bertahap ini memberikan ruang bagi emiten untuk mencari pembeli strategis, terutama dari investor institusi, alih-alih harus membuang saham langsung ke pasar reguler.

Di sisi lain, kebijakan peningkatan free float ini dipandang sebagai katalis positif yang signifikan bagi efisiensi pembentukan harga dalam jangka panjang. Dengan bertambahnya pasokan saham riil di tangan publik, risiko manipulasi pergerakan harga pada saham-saham yang sebelumnya kurang likuid dapat ditekan secara signifikan, menciptakan pasar yang lebih transparan dan adil.

Wafi juga menyatakan bahwa peningkatan free float hingga 15% merupakan syarat krusial untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik di mata investor global. Menurutnya, likuiditas pasar yang mumpuni, atau dikenal sebagai deep market, adalah persyaratan mutlak bagi investor institusi besar untuk melakukan eksekusi posisi tanpa memicu lonjakan harga yang drastis.

“Hal ini juga memperbesar peluang emiten domestik untuk masuk atau meningkatkan bobotnya di indeks global bergengsi, seperti MSCI dan FTSE. Kehadiran di indeks-indeks tersebut secara otomatis akan memicu passive fund inflow yang sangat menguntungkan bagi pasar kita,” jelas Wafi.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui perubahan Peraturan 1-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu poin esensial dalam revisi tersebut adalah peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15% bagi perusahaan tercatat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa persetujuan tersebut telah diberikan kepada bursa, disertai dengan beberapa catatan penyesuaian. “Peraturan 1A-nya baru saja hari ini kami setujui dengan catatan, kan sudah diajukan oleh bursa perubahan peraturan 1A, yang isinya itu adalah salah satunya mengatur minimum free float yang akan meningkat secara bertahap menjadi 15%,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Hasan menambahkan bahwa regulasi anyar ini ditargetkan bakal efektif berlaku sebelum akhir Maret 2026. Ia menekankan bahwa pemenuhan ambang batas 15% ini tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang terukur dan terencana.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Advertisements