Purbaya bongkar aksi oknum nakal yang sengaja bikin Coretax error: Ada pengkhianat di Kemenkeu

Ringkasan Berita:

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya oknum internal yang bekerja sama dengan vendor lama yang telah diberhentikan, menjadi pemicu masalah sistem Coretax.
  • Desain Coretax dinilai terlalu rumit, diduga sengaja dibuat untuk membuka peluang penjualan aplikasi tambahan kepada perusahaan tertentu.
  • Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Babaumma – Kegaduhan seputar permasalahan sistem administrasi perpajakan Coretax yang kerap dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat titik terang dari pemerintah. Di balik serangkaian gangguan yang terjadi, terkuak adanya dugaan praktik tidak wajar yang melibatkan oknum internal serta pihak vendor yang patut dipertanyakan.

Advertisements

Dugaan Praktik Curang di Balik Gangguan Coretax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyebab sistem Coretax kembali mengalami gangguan atau lambat bukan semata karena faktor teknis. Ia secara blak-blakan menyinggung adanya oknum internal yang diduga bekerja sama dengan vendor lama, yang sebelumnya telah dihentikan kontraknya oleh Kementerian Keuangan karena kinerja yang tidak optimal.

“Di Coretax tiba-tiba, ada laporan lagi bahwa itu ‘muter-muter’. Padahal sebelumnya sudah hilang (masalahnya). Rupanya di tempat kita ada yang nakal,” jelas Purbaya, menyoroti kembalinya masalah yang seharusnya sudah terselesaikan. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa vendor yang diberhentikan karena lelet dalam memberikan layanan, justru kembali dilibatkan secara diam-diam.

Advertisements

“Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet service-nya, dimasukkan lagi diam-diam,” ungkapnya. Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengakui perbuatan tersebut. Namun, Purbaya menegaskan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap siapa dalang di balik praktik ini dan menindak tegas oknum yang terlibat.

Desain Coretax yang Diragukan: Antarmuka Rumit dan Potensi Bisnis Terselubung

Selain dugaan permainan vendor, Purbaya juga mengkritisi desain sistem Coretax yang dinilai tidak ramah pengguna. Ia menyebut tampilan antarmuka (interface) sistem ini terlalu kompleks, sehingga menyulitkan masyarakat dalam menggunakannya. Menurutnya, desain yang rumit tersebut diduga sengaja dibuat untuk membuka celah bisnis tambahan.

“Coretax itu desainnya agak aneh… dibuat agak rumit, supaya di tengahnya ada aplikasi interface. Ini ada yang menjual ke perusahaan-perusahaan besar,” bebernya, mengindikasikan adanya motif ekonomi di balik kerumitan desain tersebut.

Relaksasi untuk Wajib Pajak: Perpanjangan Batas SPT dan Penghapusan Denda

Di tengah berbagai kendala sistem Coretax, pemerintah memberikan angin segar bagi wajib pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi secara resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo. Tak hanya itu, wajib pajak yang terlambat melapor tidak akan dikenakan denda. Bahkan, denda yang sudah terlanjur muncul akan dihapus secara jabatan, memberikan keringanan signifikan di tengah masa adaptasi sistem baru ini.

Pengakuan Ditjen Pajak: Coretax sebagai Sistem ‘Bayi Baru Lahir’

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa sistem Coretax memang masih dalam tahap penyesuaian. Bimo Wijayanto mengibaratkan sistem tersebut seperti “bayi baru lahir” yang masih membutuhkan proses adaptasi dan pembelajaran, baik dari sisi pengguna maupun pengelola.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo, menekankan bahwa transisi ke sistem baru memerlukan waktu dan pemakluman.

Imbauan Penting dan Evaluasi Menyeluruh

Meski diberikan perpanjangan waktu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Hal ini krusial agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir periode.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan bahwa implementasi sistem digital berjalan transparan serta akuntabel. Ke depan, perbaikan sistem Coretax diharapkan tidak hanya menyelesaikan kendala teknis, tetapi juga menutup rapat celah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Advertisements