Komdigi Panggil Induk Instagram dan YouTube karena Diduga Tak Patuh PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil perwakilan raksasa teknologi Meta dan Google, induk dari platform-platform populer seperti Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi krusial yang bertujuan melindungi anak-anak.

Advertisements

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya. Regulasi ini secara eksplisit melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform-platform tersebut.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengonfirmasi keputusan pemanggilan ini setelah Komdigi melakukan pemantauan intensif selama dua hari sejak PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret. “Ada dua entitas bisnis yang tidak patuh yaitu Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” ujar Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian Komdigi pada Senin malam (30/3).

Surat pemanggilan resmi kepada Meta dan Google telah dilayangkan pada Senin (30/3), menandai dimulainya penerapan sanksi administratif bagi platform yang tidak patuh. Penerapan awal PP Tunas, yang berlaku efektif sejak 28 Maret, menyasar delapan platform media sosial besar: TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live.

Advertisements

Dari delapan platform tersebut, X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan komitmennya untuk kooperatif dalam implementasi aturan perlindungan anak ini.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi berfokus untuk menjalin kerja sama dengan platform yang memiliki iktikad baik, tidak hanya memandang Indonesia sebagai pasar semata, tetapi juga menghormati dan mematuhi perundang-undangan di Tanah Air. Ia tidak menampik adanya upaya menghindar dari beberapa perusahaan, terutama karena Meta dan Google telah menunjukkan penolakan sejak awal pembahasan PP Tunas.

Data menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun aktif menggunakan media sosial, dengan durasi rata-rata tujuh hingga delapan jam sehari. Angka ini menggarisbawahi urgensi kebijakan perlindungan anak dari dampak negatif paparan medsos yang berlebihan.

Meskipun Menteri Komdigi Meutya Hafid memahami bahwa langkah untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sedikit, ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah krusial. Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan memiliki preseden kuat di banyak negara lain, menjadikannya imperatif demi masa depan anak-anak Indonesia.

Advertisements