Kemlu kecam UU Israel yang berlakukan hukuman mati khusus tahanan Palestina

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menyampaikan kecaman tegas terkait persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas undang-undang yang mengizinkan pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Keputusan kontroversial ini segera menuai reaksi keras dari Jakarta.

Advertisements

Menurut Kemlu, aturan baru tersebut secara fundamental mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan universal. Lebih lanjut, Jakarta menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis di platform X pada Kamis (2/4), Pemerintah Indonesia mendesak Israel agar segera mencabut undang-undang tersebut. Desakan ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia terhadap perlindungan hak-hak dasar dan hukum internasional.

Selain itu, Indonesia turut menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Jakarta mendesak agar PBB dan negara-negara lain mengambil langkah tegas guna melindungi rakyat Palestina dari dampak kebijakan represif ini.

Advertisements

Dalam kesempatan yang sama, Kemlu RI menegaskan kembali dukungan penuh dan tak tergoyahkan Indonesia terhadap perjuangan panjang rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan seutuhnya, dengan Yerusalem Timur diakui sebagai ibu kota negara mereka yang berdaulat.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Antara, Knesset Israel mengesahkan undang-undang kontroversial ini pada Senin (30/3). Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur penerapan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Lebih jauh, undang-undang ini mewajibkan vonis hukuman mati bagi setiap warga Palestina yang terbukti bersalah dalam pembunuhan warga Israel, terutama jika terdapat niat untuk merugikan negara. Ironisnya, dan sangat diskriminatif, aturan serupa tidak diberlakukan bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina.

Aspek lain yang mengkhawatirkan dari undang-undang ini adalah kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati, bahkan tanpa adanya pengajuan resmi dari jaksa penuntut. Selain itu, putusan majelis hakim tidak harus bersifat bulat untuk dapat menjatuhkan hukuman mati, yang berpotensi membuka celah bagi keputusan yang kurang konsensus.

Advertisements