POLRI usulkan RUU perampasan aset dari hasil tindak pidana narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengusulkan langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia. Ia mendesak agar ketentuan terkait perampasan aset dari tindak pidana narkotika diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini didasari pada pandangan bahwa aset hasil peredaran narkoba menimbulkan dampak kerugian yang masif, baik bagi keuangan negara maupun kesejahteraan masyarakat luas.

Advertisements

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026), Eko Hadi Santoso dengan tegas menyatakan pentingnya regulasi khusus mengenai perampasan aset. Menurutnya, aliran dana yang berasal dari tindak pidana narkotika tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga menciptakan dampak negatif yang meluas bagi masyarakat, baik di tingkat domestik maupun internasional. Kejahatan ini seringkali melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif.

Eko Hadi Santoso menyoroti bahwa para bandar narkoba kerap memanfaatkan praktik pencucian uang guna menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal mereka. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa diperlukan kerja sama lintas negara yang erat untuk melacak dan menyita aliran dana hasil peredaran narkoba di Indonesia yang disembunyikan di luar negeri. Instrumen hukum yang sangat krusial dalam upaya ini adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri sangat mendorong agar hasil sitaan dari tindak pidana narkotika dapat diakomodasi secara eksplisit dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya akan mengatur aspek hukum terkait narkotika, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kuat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di masa mendatang. Penguatan aturan ini, terutama terkait mekanisme perampasan aset, menjadi kunci untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika dan melemahkan operasional sindikat.

Advertisements

Aset yang berhasil disita melalui mekanisme hukum ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta operasional satuan tugas penanggulangan narkoba. Usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan narkotika yang terus berkembang. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkeadilan, demi perlindungan optimal bagi masyarakat dan keuangan negara.

RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati DPR RI. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian hukum dengan perkembangan terbaru, termasuk setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penegakan regulasi melalui RUU Perampasan Aset yang terintegrasi menjadi langkah strategis untuk menekan kejahatan narkotika secara lebih komprehensif.

Dengan mengatur mekanisme penyitaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana, Polri bersama pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memutus aliran dana ilegal, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pada akhirnya, ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi keuangan negara dan masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang merusak.

Baca juga:

  • Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Kerugian Negara
  • RUU Perampasan Aset: Pembuktian Komitmen Prabowo Miskinkan Koruptor
  • DPR Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset 

RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset (Bintan I Katadata)

Advertisements