Istana Kepresidenan dengan tegas menyatakan tidak ada rencana untuk menarik pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, yang dikenal sebagai United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Pernyataan ini disampaikan di tengah desakan publik setelah gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi UNIFIL. Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa pemerintah saat ini masih berfokus pada evaluasi menyeluruh.
Teddy Indra Wijaya merincikan bahwa proses evaluasi yang dilakukan pemerintah mencakup aspek internal maupun eksternal. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan perlindungan optimal bagi para prajurit yang bertugas di lapangan. “Tidak ada rencana untuk menarik TNI dari UNIFIL. Evaluasi tetap berjalan, baik evaluasi internal maupun eksternal,” tegas Teddy kepada awak media di press room Istana Jakarta pada Jumat (10/4).
Menurut Teddy, penugasan prajurit TNI dalam misi perdamaian merupakan manifestasi dari komitmen Indonesia, sekaligus amanat konstitusi untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Prinsip inilah yang menjadi landasan bagi keberlanjutan misi TNI di UNIFIL, meskipun dinamika konflik di kawasan tersebut sedang meningkat. “Sangat tegas disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar di pembukaan alinea keempat, yakni ikut menertibkan ketertiban dunia. Jadi, kita mengirim pasukan ke Lebanon untuk menjaga perdamaian, dan kita tegas terhadap evaluasi yang ada,” pungkasnya.
Baca juga:
- Lelang Frekuensi 5G Dikebut, Dinilai Jadi Penentu Kejar Ketertinggalan di ASEAN
- Profil PT Denera, Holding Dibentuk Khusus Kawal Proyek Waste to Energy Danantara
- Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid Usai Kembali DItetapkan Jadi Tersangka
Meski demikian, desakan agar Indonesia menarik pasukannya dari Lebanon selatan mulai menguat. Seruan ini muncul dari berbagai kalangan, mulai dari politikus hingga mantan Presiden, menyusul tragedi gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon. Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani termasuk di antara mereka yang mendesak evaluasi serius terhadap keberadaan pasukan. SBY bahkan secara spesifik meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan misi penjaga perdamaian di Lebanon Selatan (UNIFIL).
Tiga prajurit TNI yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Praka Farizal kehilangan nyawanya akibat tembakan artileri di sekitar posisi kontingen Indonesia, dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3). Sehari berselang, Kapten Zulmi dan Sertu Muhammad Ichwan gugur setelah konvoi yang mereka kawal diserang. “Seharusnya PBB, New York, segera mengambil keputusan dan langkah tegas untuk menghentikan penugasan UNIFIL,” tegas SBY melalui akun media sosial X @SBYudhoyono pada Minggu (5/4), menyuarakan keprihatinannya.
Para pakar pertahanan dan militer juga turut memberikan pandangan. Mereka menilai bahwa opsi penarikan pasukan secara hukum memang terbuka, terutama jika situasi di lapangan sudah sangat membahayakan prajurit TNI yang bertugas. “Namun, tetap ada mekanismenya,” jelas Rizal Darma Putra, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), kepada Katadata.co.id pada Kamis (9/4), menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut tidak bisa sembarangan.
Perlu dipahami bahwa penempatan pasukan UNIFIL merupakan bagian integral dari mandat yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB pasca-invasi Israel ke Lebanon pada tahun 1978, dengan payung hukum Resolusi Nomor 425 dan 426 DK PBB. Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan Resolusi DK PBB 1701, tugas UNIFIL secara tegas adalah misi penjaga perdamaian, bukan operasi tempur. Ia menegaskan, UNIFIL tidak dirancang untuk menghadapi konflik bersenjata aktif.
“Secara hukum internasional, misi perdamaian ini memang tidak ditujukan untuk zona konflik aktif. Pasukan perdamaian harus bersikap netral dan sangat bergantung pada kondisi di lapangan,” ujar Connie melalui pesan suara pada Kamis (9/4). Ia menambahkan, tidak ada klausul otomatis yang mengharuskan penghentian misi saat situasi memburuk. Namun, Dewan Keamanan PBB memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, mengubah, atau bahkan mengakhiri mandat jika eskalasi konflik kian meningkat. Menyangkut keselamatan personel, negara kontributor pasukan, termasuk Indonesia, memiliki hak untuk melakukan penarikan pasukan secara sepihak jika risiko yang dihadapi dinilai terlalu tinggi. “Ini adalah praktik yang cukup umum dalam misi perdamaian,” imbuhnya kepada Katadata.co.id.
Penarikan pasukan perdamaian dari wilayah konflik bukanlah fenomena baru. Connie mencontohkan, Belgia pernah menarik pasukan perdamaiannya dari Rwanda (UNAMIR) menyusul jatuhnya korban dari pihak mereka. Demikian pula, PBB juga pernah menarik misi perdamaian di Mali (MINUSMA) dan Bosnia (UNPROFOR) akibat eskalasi konflik yang membahayakan. Menurut Connie, kondisi di Lebanon saat ini telah menjadi peringatan serius, mengingat konflik Israel–Hizbullah semakin mendekati perang terbuka. “Reposisi UNIFIL sangat penting untuk menjamin perlindungan personel,” pungkasnya, menekankan urgensi tindakan preventif.