Lelang frekuensi 5G dikebut, dinilai jadi penentu kejar ketertinggalan di ASEAN

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tengah bersiap memulai eleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Lelang frekuensi ini dinilai menjadi penentu  untuk mengejar ketertinggan RI dari negara tetangga yang sudah melaju dengan mengimplementasikan jaringan 5G.

Advertisements

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi mengatakan lelang frekuensi ini sangat ditunggu-tunggu operator. “5G diharapkan bisa meningkatkan kecepatan internet Indonesia untuk tidak tertinggal di kawasan Asia Tenggara karena sekarang kita masuk di posisi bawah di antara negara di kawasan,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Jumat (10/4).  

Dia menjelaskan, pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan frekuensi utama untuk 5G sehingga sangat dibutuhkan operator. Namun, Heru menyoroti isu utama yang ada saat ini yaitu masalah harga spektrum.

“Kita berharap harga spektrum terjangkau dan ada insentif bagi operator untuk menyebarluaskan 5G, di tengah isu ekonomi dunia yang berat dan tantangan biaya regulasi sektor telekomunikasi Indonesia yang tinggi,” ujarnya.  

Advertisements

Selain itu, skema lelang juga harus dirancang matang. Pemerintah perlu menentukan apakah pita 700 MHz dan 2,6 GHz dilelang bersamaan atau bertahap, termasuk ukuran dan jumlah blok frekuensi.

“Ini akan menentukan harga frekuensi, berapa operator yang akan dapat frekuensi, dan apakah frekuensi memadai untuk operator memberikan layanan 5G secara maksimal, bukan 5G rasa 4G,” kata Heru.

Ia menambahkan, blok frekuensi ideal harus cukup lebar dan berkesinambungan atau contiguous, misalnya minimal 2×25 MHz untuk pita 700 MHz. Dengan skema yang tepat, tidak hanya kualitas layanan meningkat, tetapi negara juga berpotensi meraih tambahan penerimaan hingga Rp 2 triliun dari lelang tersebut.

“Dan tak ketinggalan adalah lelang harus transparan dan dalam tim lelang tidak boleh ada yang konflik kepentingan,” ujarnya,

Peran Strategis Jaringan 5G

Dari sisi industri, Chairman JK and Partner Law Firm Kamilov Sagala yang memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi selama 15 tahun menilai penguasaan spektrum menjadi kunci utama daya saing operator di era digital. Karena itu ia menilai penting bagi pelaku industri utk mendapatkan spektrum frekuensi tersebut.

Pita frek 700 Mhz itu jelas fungsinya utk meningkatkan sinyal jaringan seluler yg msh blm optimal apalagi utk memperluas jaringan mobile broodband operator selular. Kamilov menjelaskan, pita 700 MHz sangat efektif untuk memperluas jangkauan jaringan, terutama di wilayah rural. Hal ini karena mampu menembus bangunan dan menjangkau area luas dengan efisien.

Sementara itu, pita 2,6 HGz juga menjadi tulang punggung untuk menghadirkan kecepatan tinggi di wilayah perkotaan yang padat trafik data.  Namun, Kamilov mengingatkan agar ekspansi 5G tidak tumpang tindih dengan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T yang selama ini digarap pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI.

 

“Negara lain, Cina dan Thailand sudah menggunakan kedua pita tersebut karena kelebihan pita 700 MHz cakupan sangat luas dan efisiensi utk menggelar infrastruktur,” ujar Kamilov. 

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan lelang kedua frekuensi ini diharapkan bisa memeprlusa layanan 4G dan 5G hingga ke pelosok Indonesia. Hal ini juga sesuai dalam sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

“Proses ini (lelang) sudah resmi dimulai dengan harapan perluasan layanan 4G dan 5G lebih banyak dirasakan hingga ke pelosok dengan kecepatan internet di pelosok bisa membaik dengan waktu yang tidak lama lagi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

Meutya memastikan Kementerian Komdigi akan segera menguumumkan tanggal pembukaan lelang oleh tim pelaksana terkait. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

Advertisements