
Dugaan kerugian negara imbas pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim disebut mencapai Rp 1,56 triliun, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan jaksa menghitung Rp 2,1 triliun.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan menjelaskan, timnya tidak mengkaji kebermanfaatan Chrome Device Management atau CDM. Alhasil, pengadaan CDM US$ 38 per unit dinilai menjadi komponen wajar untuk dimasukkan dalam setiap Chromebook.
“Kami tidak menghitung CDM sebagai total loss dan sudah yakin bahwa CDM menjadi komponen dalam perhitungan harga wajar. Kami tidak menyimpulkan apakah CDM bermanfaat atau tidak,” kata Dedy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Dedy menjelaskan, BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya dalam menghitung kerugian keuangan negara. Yang dihitung yakni harga pokok produksi, margin produsen, margin distributor, dan margin penyedia atau reseller dalam mendapatkan harga wajar.
Biaya operasional distributor dan reseller telah menjadi komponen dalam menghitung margin kedua tahap rantai pasok itu. Sebab, Dedy hanya mengurangi nilai invoice yang diterima oleh setiap rantai pasok dalam perhitungan margin.
“Pendekatan yang kami gunakan berbeda dengan jaksa penuntut umum. Kami hanya menghitung selisih margin,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membenarkan perbedaan penghitungan kerugian keuangan negara antara pihaknya dan BPKP. Sebab, aparat penegak hukum menetapkan CDM sebagai komponen yang hilang total lantaran dianggap tidak berguna dalam laptop Chromebook.
Roy menjelaskan CDM dinilai sebagai hal yang tidak berguna, setelah melihat alat bukti lain dalam kasus itu. Oleh karena itu, JPU menambahkan kerugian negara Rp 600 miliar dari pemasangan CDM dalam sekitar 1,2 juta unit Chromebook.
“Dengan menggunakan metode pendekatan penghitungan kerugian negara dari sisi kebermanfaatan, temuan BPKP Rp 1,5 triliun tidak berarti ada perbedaan antara keterangan ahli dan dakwaan,” kata Roy.
Di sisi lain, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menilai Dedy tampak bingung saat memberikan kesaksian terkait kerugian negara Rp 600 miliar. Sebab, pembelian CDM tidak dianggap sebagai komponen yang tidak berguna.
Selain itu, Nadiem menyampaikan persidangan belum menunjukkan ada kajian terkait kebermanfaatan CDM secara formal. Oleh karena itu, Nadiem menilai dakwaan kehilangan total akibat pembelian CDM merupakan dakwaan yang keliru.
“CDM tidak pernah diaudit kemanfaatannya oleh BPKP. Jadi, tidak ada bukti soal perhitungan kerugian total dalam kasus ini,” katanya.