Harga Emas Antam Sabtu 18 April 2026 Naik Rp16 Ribu per Gram, Cek Juga Buyback

Babaumma – Pasar komoditas logam mulia kembali menjadi sorotan. Pada hari Sabtu, 18 April 2026, harga emas batangan Antam mengalami penyesuaian yang signifikan. Berdasarkan informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia Antam, satu gram emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp 2.884.000. Sementara itu, pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual seharga Rp 1.492.000. Tak hanya itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mencatat angka Rp 2.681.000.

Advertisements

Kenaikan harga emas Antam ini teramati pada berbagai pecahan. Untuk emas batangan seberat satu gram, harganya merangkak naik Rp 16.000 dari sebelumnya Rp 2.868.000 menjadi Rp 2.884.000.

Kenaikan serupa juga terjadi pada pecahan 0,5 gram, yang semula Rp 1.484.000 kini dibanderol Rp 1.492.000, atau mengalami peningkatan Rp 8.000. Tidak ketinggalan, harga emas Antam berukuran 2 gram juga melonjak Rp 32.000, dari Rp 5.676.000 menjadi Rp 5.708.000.

Di sisi lain, bagi Anda yang berniat menjual kembali investasi emas Anda, harga buyback emas Antam pada Sabtu, 18 April 2026, juga menunjukkan tren positif. Harga buyback tercatat sebesar Rp 2.681.000, melonjak Rp 22.000 dari hari sebelumnya. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan standar secara global.

Advertisements

Para investor emas batangan Antam juga perlu memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Adapun untuk transaksi jual kembali atau buyback emas Antam, skema PPh 22 juga diterapkan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang diberlakukan adalah 3 persen.

Untuk rincian selengkapnya, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini, Sabtu, 18 April 2026, untuk berbagai pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.492.000
  • 1 gram: Rp 2.884.000
  • 2 gram: Rp 5.708.000
  • 3 gram: Rp 8.537.000
  • 5 gram: Rp 14.195.000
  • 10 gram: Rp 28.335.000
  • 25 gram: Rp 70.712.000
  • 50 gram: Rp 141.345.000
  • 100 gram: Rp 282.612.000
  • 250 gram: Rp 706.265.000
  • 500 gram: Rp 1.412.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.824.600.000

Advertisements