Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memanggil jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyusul dugaan serius penipuan deposito palsu. Kasus ini melibatkan dana milik jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi di Sumatera Utara yang dikelola melalui sebuah koperasi simpan pinjam, memicu kekhawatiran besar terhadap integritas layanan perbankan dan perlindungan nasabah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa regulator telah meminta penjelasan komprehensif dari BNI. OJK menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab. “OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran persnya, menggarisbawahi komitmen lembaga pengawas terhadap kepentingan publik.
Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa BNI telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus penipuan deposito tersebut. Hingga laporan ini dibuat, BNI telah berhasil memverifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah yang menjadi korban. OJK berkomitmen untuk terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana, memastikan semua berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah insiden serupa terulang, OJK juga meminta BNI untuk segera meluncurkan investigasi internal secara menyeluruh. Investigasi ini diharapkan mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan, demi mengidentifikasi akar masalah secara tepat. Agus menambahkan bahwa BNI telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penipuan deposito ini. OJK pun akan terus mengawasi perkembangan proses tersebut dan meminta laporan berkala. Jika ditemukan adanya pelanggaran, OJK menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.
Kasus penipuan deposito palsu ini berawal dari pengakuan pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi yang mengaku menjadi korban kejahatan oleh Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara. Oknum tersebut diduga kuat menyalahgunakan jabatannya dengan menawarkan produk “Deposito Investment” palsu. Produk ilegal ini menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan, mencapai 8% per tahun, jauh di atas rata-rata deposito bank pada umumnya. Tergiur oleh tawaran tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana senilai Rp 28 miliar, yang sejatinya merupakan akumulasi simpanan dari sekitar 1.900 anggota koperasi. Para korban kini menuntut BNI untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.