KPPU proses aduan asosiasi logistik e-commerce soal dugaan TikTok Shop monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital.

Advertisements

Entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

“Laporan diterima pada Rabu (15/4) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,“ kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Senin (20/4).

Deswin Nur menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal.

Advertisements

Hal ini dilakukan untuk menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujar dia.

Ia menambahkan apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal.

Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan.

Namun pihaknya menegaskan bahwa jangka waktu penanganan perkara tidak dapat dipastikan secara pasti, karena sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti.

“Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU,” kata dia.

Sebelumnya laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.

Menurut dia, para terlapor yakni TikTok, TikTok Nusantara, dan TikTok Shop diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dan struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.

Selain itu, model integrasi dinilai membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.

Setelah itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

Aspek algoritma juga menjadi sorotan, karena sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di lokapasar Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

Advertisements