Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Rencana Strategis untuk periode 2025-2029. Dokumen penting ini memuat berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Salah satu rencana yang menjadi sorotan utama adalah usulan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Rencana strategis ini secara eksplisit tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dalam bagian kerangka regulasi, beleid tersebut menggarisbawahi pentingnya “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.” Kebijakan pemungutan PPN jasa jalan tol ini ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2028. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain fokus pada PPN jalan tol, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029 juga memuat sejumlah inisiatif penting lainnya untuk perluasan basis pajak. Dokumen tersebut menyoroti penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan penyusunan landasan hukum bagi pajak karbon. Secara komprehensif, beleid ini merinci “Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI [High-Wealth Individuals], pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara.”
Khusus mengenai pajak karbon, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyelesaian landasan hukumnya pada tahun 2026. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sektor demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.