
Pakar di Pusat Studi Keberlanjutan Universitas Harkat Negeri Fazlur Rahman Hassan menyoroti berbagai masalah dalam pungutan atau retribusi sampah. Menurut dia, persoalan ini turut berkontribusi terhadap krisis sampah nasional.
“Isunya bukan hanya terkait besaran (uang retribusi sampah) sebenarnya, tapi bagaimana uang itu dipungut, dicatat, juga dialokasikan kembali,” kata dia dalam diskusi ‘Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia’ di Jakarta, Senin (20/4) lalu.
Dia menjelaskan, uang retribusi sampah masuk ke kas daerah sebagai Penerimaan Asli Daerah atau PAD. Alhasil, dana tersebut berujung digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja aneka sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.
Di sisi lain, pemungutan retribusi sampah belum merata. Padahal, menurut dia, bila retribusi sampah bisa dipungut secara optimal, bukan tidak mungkin investor tertarik untuk terlibat dalam menyelesaikan problem sampah di daerah secara profesional.
Kehadiran swasta dalam pengelolaan sampah dinilai penting oleh Fazlur. Sebab idealnya, pemerintah daerah sebagai regulator tidak merangkap sebagai operator pengelolaan sampah di lapangan. Rangkap pekerjaan ini membuat pengelolaan sampah tidak maksimal karena pengawas dan pemain proyeknya sama.
Situasi ini telah menghasilkan celah korupsi. Fazrul pun menyinggung sejumlah kasus dimana pejabat daerah terjerat hukum akibat menyelewengkan dana retribusi sampah. “Operator dan regulator itu baiknya dipisah,” ucapnya.
Menyoal Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Founder & CEO Waste4Change M. Bijaksana Junerosano sepakat bahwa retribusi dari masyarakat berperan penting untuk mendanai kebutuhan pengelolaan sampah. Namun, pria yang akrab disapa Sano ini mengingatkan beban pendanaan bukan hanya di pundak masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah pusat hingga daerah, lembaga pengelola sampah, juga produsen atau pelaku usaha bertanggung jawab terhadap sampah. “Para penghasil sampah termasuk produsen, itu harus membayar. Kalau tidak membayar, kita akan kekurangan biaya,” ujar Sano, dalam diskusi yang sama.
Dia menilai pemerintah seharusnya bisa menuntut keterlibatan produsen misalnya dengan extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas — produsen ikut bertanggung jawab atas siklus produk yang dihasilkan, termasuk ketika sudah menjadi sampah.
EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Namun, kewajiban EPR seringkali meleset karena penegakan hukum yang tidak berjalan.
“EPR ini mandatori, tapi eksekusinya sukarela,” kata Sano.