Harga emas batangan Antam menunjukkan kenaikan signifikan pada hari Sabtu, 25 April, mencerminkan dinamika pasar yang menarik perhatian investor. Berdasarkan pemantauan cermat di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, tercatat bahwa harga logam mulia ini mengalami peningkatan sebesar Rp 20.000. Dengan demikian, harga per gram emas Antam yang semula Rp 2.805.000 kini mencapai angka Rp 2.825.000.
Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh penyesuaian pada harga beli kembali atau buyback. Bagi para pemilik emas yang ingin melepas investasinya, harga beli kembali per gram turut terkerek menjadi Rp 2.636.000. Perlu diingat, fluktuasi harga emas Antam merupakan hal yang lumrah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar global dan domestik.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, baik itu harga jual maupun beli kembali, pemerintah memberlakukan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga batangan 1.000 gram (1 kg). Ketentuan pajak ini penting untuk diperhatikan oleh para investor dan penjual emas.
Secara spesifik, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan kembali yang diterima.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tertera di laman resmi Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.462.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.825.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.590.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.360.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.900.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.745.000
- Harga emas 25 gram: Rp 69.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp 138.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp 276.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 691.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.382.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Tidak hanya pada penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Para pembeli emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.