Tabel harga buyback emas Antam hari ini Rabu, 29 April 2026 & besaran pajaknya

Babaumma – Harga jual kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan hari ini, Rabu (29/4/2026). Berdasarkan data terbaru, harga buyback emas Antam anjlok sebesar Rp52.000, sehingga kini dibanderol di level Rp2.573.000 per gram.

Advertisements

Merujuk pada informasi resmi dari laman Logam Mulia, emas batangan yang diproduksi oleh Antam telah dilengkapi dengan sertifikat internasional dari LBMA (London Bullion Market Association). Hal ini memastikan bahwa emas Antam diakui secara global, di mana harga jual kembalinya selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Selain itu, kebijakan harga buyback di Galeri Antam berlaku seragam untuk seluruh pecahan berat maupun tahun produksi tanpa terkecuali.

Secara definisi, transaksi buyback emas adalah proses menjual kembali aset emas, baik itu dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan kepada pihak produsen atau distributor. Dalam dunia investasi, harga buyback umumnya dipatok lebih rendah dibandingkan dengan harga jual pada hari yang sama.

Meskipun terjadi penurunan harga, instrumen investasi ini tetap berpotensi memberikan keuntungan yang menarik bagi para investor. Keuntungan tersebut dapat diraih apabila terdapat selisih kenaikan harga yang cukup besar antara harga beli di masa lalu dengan harga buyback yang berlaku saat ini.

Advertisements

Bagi para investor, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Adapun besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.

Selain aspek perpajakan, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat mutlak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh sebab itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan validitas dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan di Galeri Logam Mulia.

Sebagai panduan bagi Anda yang ingin melakukan transaksi hari ini, berikut adalah Tabel Simulasi Buyback Emas Antam pada Rabu, 29 April 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.286.500 Rp1.286.500
1 Rp2.573.000 Rp2.573.000
2 Rp5.146.000 Rp5.146.000
5 Rp12.865.000 Rp32.162 Rp10.000 Rp12.822.838
10 Rp25.730.000 Rp64.325 Rp10.000 Rp25.655.675
50 Rp128.650.000 Rp321.625 Rp10.000 Rp128.318.375
100 Rp257.300.000 Rp643.250 Rp10.000 Rp256.646.750
500 Rp1.286.500.000 Rp3.216.250 Rp10.000 Rp1.283.273.750
1.000 Rp2.573.000.000 Rp6.432.500 Rp10.000 Rp2.566.557.500

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada Rabu, 29 April 2026, mengalami penurunan sebesar Rp52.000 menjadi Rp2.573.000 per gram. Harga ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas batangan yang telah bersertifikat LBMA dan mencerminkan fluktuasi harga emas di pasar dunia.

Transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Selain itu, setiap pelanggan diwajibkan menyertakan NIK sebagai syarat identitas resmi yang kini berfungsi menggantikan NPWP untuk keperluan perpajakan.

Advertisements