Babaumma – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan yang semula dijadwalkan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4), kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan strategis ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihak otoritas pajak saat ini tengah mematangkan detail regulasi tersebut dan akan segera merilis pengumuman resmi dalam waktu dekat.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberikan arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Saat ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Meskipun terdapat kelonggaran bagi perusahaan, Bimo menekankan bahwa kebijakan perpanjangan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Masa akhir pelaporan SPT Tahunan untuk individu tetap diberlakukan sesuai jadwal awal, yakni pada 30 April 2026.
Keputusan untuk memperpanjang waktu bagi wajib pajak badan didasari oleh kebutuhan pelayanan yang meningkat signifikan. DJP mencatat adanya sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha secara mandiri, masyarakat umum, hingga asosiasi profesi.
“Keputusan ini kami ambil mengingat besarnya animo dan permintaan perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi, ditambah lagi aspirasi dari masyarakat dan asosiasi,” tambah Bimo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.
Selain fokus pada tenggat waktu pelaporan, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi dari sisi pembayaran pajak. Namun, keputusan ini masih dalam tahap pertimbangan mendalam dengan melihat realisasi penerimaan negara yang sudah masuk secara positif sebelum periode perpanjangan ini ditetapkan.
Di sisi lain, DJP mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan belum sepenuhnya sempurna. Kendati demikian, Bimo memastikan bahwa seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak bekerja secara totalitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu untuk melayani wajib pajak. Bahkan saat kebijakan Work From Home diberlakukan pada hari Jumat, kapasitas layanan tetap dipertahankan sebesar 50 persen.
Langkah proaktif juga dilakukan melalui strategi “jemput bola” ke sejumlah korporasi besar. Tim asistensi dari berbagai KPP dan Kanwil dikerahkan secara nasional untuk memberikan pendampingan langsung bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dari 30 April menjadi 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan guna menanggapi sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari pelaku usaha dan berbagai asosiasi profesi. Meski demikian, perpanjangan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tetap diwajibkan melapor paling lambat 30 April 2026.
DJP berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan tetap mengoperasikan kantor pajak pada akhir pekan serta memberikan pendampingan langsung bagi korporasi besar. Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran pajak dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara yang sudah masuk. Langkah proaktif ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka di tengah berbagai tantangan sistem administrasi perpajakan.