Prabowo Targetkan Sita 8 Juta Hektare Lahan Perusahaan Nakal hingga 2026

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan dan tambang. Pemerintah menargetkan total lahan seluas 8 juta hektare dapat kembali ke tangan negara hingga akhir tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara yang selama ini tidak memberikan kontribusi optimal bagi rakyat.

Advertisements

Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menguasai 5 juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah oleh ribuan perusahaan. “Negara kita sangat kaya, namun kekayaan ini banyak dicolong melalui praktik kebun dan tambang tanpa izin. Kami bertekad mengamankan hingga 8 juta hektare lahan hingga akhir 2026,” ujar Prabowo saat memberikan pidato pada perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Optimalisasi Aset untuk Kesejahteraan Rakyat

Keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Prabowo mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah mengamankan aset negara di kawasan hutan senilai Rp 370 triliun, atau setara dengan 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, aset-aset ini akan dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan nasional.

Advertisements

Rencana alokasi dana tersebut mencakup perbaikan fasilitas sekolah di seluruh Indonesia, termasuk penguatan infrastruktur digital dan sanitasi. Selain itu, potensi nilai aset tersebut juga diproyeksikan untuk membangun infrastruktur di pedesaan, seperti pembangunan ribuan jembatan guna meningkatkan konektivitas antarwilayah serta menstimulasi aktivitas ekonomi masyarakat.

Transparansi Penyelamatan Uang Negara

Dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir, Satgas PKH tercatat telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 31,3 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai upaya penindakan, pengamanan aset, serta penagihan denda administratif yang dilakukan secara bertahap hingga April 2026.

Kontribusi signifikan juga datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyetorkan Rp 11,42 triliun ke kas negara per Jumat (10/4). Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa penerimaan tersebut berasal dari denda administratif senilai Rp 7,23 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,97 triliun.

Selain aspek finansial, Kejagung juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari pihak swasta. Sebagian besar lahan tersebut, yakni 5,88 juta hektare, berasal dari sektor perkebunan sawit, sementara 10.257 hektare lainnya dari sektor pertambangan. Lahan sitaan tersebut kini telah didistribusikan, di antaranya untuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare di bawah Kementerian Kehutanan dan 30.543 hektare untuk PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca juga:

  • Prabowo Janjikan Buruh Kredit Rakyat Bunga 5% hingga Tenor KPR 40 Tahun
  • Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas dari 20% Jadi 8%

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengambil alih lahan seluas 8 juta hektare yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan dan tambang hingga akhir 2026. Hingga saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengamankan 5 juta hektare lahan serta menyelamatkan aset negara senilai ratusan triliun rupiah. Langkah ini bertujuan mengembalikan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat.

Aset yang berhasil diselamatkan, termasuk denda administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sawit dan tambang, akan dialokasikan untuk pembangunan nasional. Fokus penggunaan dana tersebut mencakup perbaikan fasilitas sekolah, penguatan infrastruktur digital, sanitasi, serta pembangunan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan konektivitas ekonomi. Kejaksaan Agung pun turut berperan aktif dalam proses penegakan hukum dan pengembalian kawasan hutan kepada negara.

Advertisements