GOTO Buka Suara soal Pepres Ojol yang Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait aturan baru transportasi daring yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026, yang salah satu poin utamanya adalah pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari maksimal 20% menjadi hanya 8%.

Advertisements

Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam guna memahami detail, implikasi, serta penyesuaian operasional yang diperlukan agar selaras dengan aturan baru tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional. Melalui Perpres No. 27 Tahun 2026, porsi pendapatan bagi mitra pengemudi ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya 80% menjadi setidaknya 92%. Presiden menekankan bahwa langkah ini diambil agar perusahaan aplikator dapat berkontribusi lebih nyata dalam menyejahterakan mitra pengemudi yang mempertaruhkan keselamatan jiwa setiap harinya di jalan raya.

Advertisements

Selain aturan bagi hasil, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk menyediakan perlindungan lebih komprehensif bagi mitra pengemudi, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemerintah akan segera merumuskan aturan lanjutan mengenai hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi. Hal ini dilakukan karena perubahan struktur pendapatan tersebut diprediksi akan berdampak pada ekosistem industri transportasi daring secara keseluruhan.

Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi, yang selama ini mengedepankan fleksibilitas sebagai mitra. Dasco memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan organisasi ojol dalam proses pengambilan kebijakan ke depan, terutama mengingat peran pemerintah yang kini telah masuk sebagai bagian dari aplikator melalui kepemilikan saham di Danantara.

Baca juga:

  • Prabowo Targetkan RI Capai Swasembada Energi dalam Waktu Dekat
  • Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas dari 20% Jadi 8%

Ringkasan

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang menetapkan pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari maksimal 20% menjadi 8%. Saat ini, manajemen GOTO sedang melakukan pengkajian mendalam terkait detail dan implikasi kebijakan tersebut guna memastikan penyesuaian operasional yang tepat. Perusahaan juga berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan memastikan mereka menerima setidaknya 92% dari pendapatan. Selain aturan bagi hasil, regulasi tersebut mewajibkan aplikator memberikan perlindungan komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan dan BPJS Kesehatan. Pemerintah ke depannya akan merumuskan aturan lebih lanjut mengenai hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi dengan melibatkan organisasi terkait untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri transportasi daring.

Advertisements