
Babaumma – , JAKARTA — Danantara Indonesia akhirnya buka suara terkait kabar pembelian saham aplikator transportasi daring atau ojek online (ojol).
Tim Komunikasi Danantara menyatakan pihaknya secara berkelanjutan terus mengevaluasi berbagai peluang pasar guna memberikan dampak sosial-ekonomi.
Meskipun tidak secara spesifik mengonfirmasi atau membantah rincian terkait dengan transaksi terhadap aplikator tertentu, Danantara menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah investasinya.
“Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
: Diisukan Beli Saham Aplikator Ojol, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
Isu masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator ojol pertama kali mencuat melalui pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam audiensi bersama buruh pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), Dasco mengeklaim bahwa pemerintah melalui Danantara Indonesia telah mengambil bagian saham di aplikator ojol.
Dasco menyebut langkah tersebut bertujuan untuk menurunkan biaya potongan yang semula berada di kisaran 10% hingga 20% menjadi hanya 8%.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sesuai target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur agar pembagian pendapatan bagi pengemudi naik menjadi minimal 92%, sedangkan aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8%.
“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo di hadapan massa buruh pekan lalu.
Selain masalah potongan tarif, pemerintah juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi para pengemudi ojol melalui payung hukum baru tersebut.