KPK Dalami Penyimpangan Aliran Dana CSR BI yang Mengalir Kedua Anggota DPR

Babaumma – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan kini diperluas dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan saksi difokuskan pada alur penyaluran dana CSR BI kepada sejumlah yayasan yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Saksi yang diperiksa antara lain pensiunan BI, Hanafi, serta Analis Implementasi PSBI, Tri Subandoro.

“Penyidik mendalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka, yaitu saudara HG dan ST,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).

3 Fakta Bikin Milos Raickovic Terharu! Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares Kian Menggigit

Advertisements

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga telah memeriksa saksi dari berbagai instansi, termasuk internal BI, OJK, serta anggota DPR RI, khususnya dari Komisi XI. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme penyaluran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana sosial tersebut.

“Para saksi menerangkan bagaimana penggunaan dana program sosial itu di lapangan, termasuk apakah penggunaannya sesuai dengan rencana awal atau tidak,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu dan masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam program sosial yang dikelola OJK, guna memastikan apakah pola penyimpangan terjadi secara sistematis di lebih dari satu lembaga.

“Kami akan melihat apakah ada praktik-praktik serupa dalam implementasi program sosial tersebut di lapangan,” tegasnya.

KPK menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti. Lembaga antirasuah juga membuka peluang pengembangan perkara seiring pendalaman aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisements