
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian secara resmi telah menyerahkan dokumen rekomendasi komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5). Dokumen yang disusun selama tiga bulan ini mencakup 10 jilid buku dengan total lebih dari 3.000 halaman, serta dilengkapi dengan ringkasan eksekutif sepanjang 13 halaman sebagai panduan utama.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa rekomendasi ini memuat enam poin krusial untuk membenahi institusi Polri, baik dari sisi kebijakan pemerintah maupun internal kepolisian. Agenda reformasi ini dirancang sebagai peta jalan jangka panjang yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2029.
Poin-Poin Utama Rekomendasi Reformasi Polri
Dalam dokumen tersebut, komisi menegaskan bahwa posisi Polri akan tetap berada di bawah kendali Presiden. Terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan, Jimly mengungkapkan bahwa setelah melalui diskusi mendalam, komisi memutuskan untuk tidak mengusulkannya karena dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif daripada manfaat.
Mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar prosedur yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Artinya, Kapolri akan terus diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana praktik yang selama ini berjalan bagi Polri maupun Panglima TNI.
Penguatan Peran Kompolnas dan Revisi UU Polri
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi mengusulkan agar keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum untuk memantau kinerja kepolisian secara efektif. Selain itu, struktur keanggotaan Kompolnas juga akan dirombak agar tidak lagi bersifat ex-officio, sehingga lembaga ini menjadi lebih independen.
Poin-poin tersebut akan diintegrasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jimly menyatakan bahwa draf perubahan undang-undang ini tengah diproses oleh Kementerian Hukum untuk selanjutnya diajukan ke DPR. Selain revisi UU, langkah ini juga akan didukung oleh delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang akan disesuaikan.
Reformasi Manajerial dan Penempatan Anggota
Agenda lainnya mencakup pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi. Presiden Prabowo memutuskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian harus dilakukan secara limitatif atau terbatas, dengan aturan yang serupa dengan ketentuan di lingkungan TNI. Kebijakan ini nantinya akan dituangkan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau undang-undang terkait.
Selain perubahan struktural, komisi juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola birokrasi, baik secara kelembagaan maupun manajerial. Hal ini mencakup aspek operasional, pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, sistem pengawasan, hingga percepatan transformasi digital melalui Polri Super App. Seluruh proses ini akan diukur dengan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk menjamin keberhasilan implementasinya.
Penyerahan dokumen ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan. Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.
Baca juga:
- RUPS BSI (BRIS) Angkat Komisaris Baru dan Tebar Dividen Rp 1,51 Triliun
- Indosat (ISAT) Bersiap Ikut Lelang Pita Frekuensi Komdigi, Intip Skenarionya
- Pengusaha Padat Karya Waspada Sinyal Pelemahan Industri, Risiko PHK Meningkat
Ringkasan
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah menyerahkan dokumen rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai peta jalan jangka panjang hingga tahun 2029. Poin-poin utama dalam rekomendasi tersebut mencakup tetap menempatkan Polri di bawah Presiden, mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR, serta menolak pembentukan Kementerian Keamanan. Selain itu, reformasi ini akan diimplementasikan melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 serta penyesuaian berbagai peraturan teknis kepolisian lainnya.
Langkah strategis lainnya meliputi penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan mengikat dan pembatasan ketat terhadap penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian. Reformasi juga menyasar perbaikan tata kelola birokrasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan, dan percepatan transformasi digital yang dipantau melalui indikator kinerja yang jelas. Seluruh upaya ini bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional dan akuntabel di bawah arahan pemerintah.