
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam mengusut kasus dugaan eksploitasi dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kasus tragis ini menyebabkan satu korban di bawah umur meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat setelah nekat melompat dari lantai empat indekos demi meloloskan diri dari tempat mereka bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik akan menjerat tiga tersangka dengan menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keputusan ini diambil karena UU PPRT baru disahkan pada 1 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi tanpa aturan pelaksana yang memadai.
“UU PPRT belum dapat diberlakukan dalam kasus ini karena baru disahkan per 1 April 2026 dan belum memiliki aturan pelaksana. Karena itu, status aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Budi di kantornya, Jumat (8/5).
Berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 445 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak tentang eksploitasi ekonomi anak, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 32 tahun dan denda hingga Rp 800 juta. Penetapan pasal ini didukung oleh bukti kuat berupa dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, rekaman CCTV, hingga hasil otopsi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menahan tiga tersangka. Tersangka utama adalah AV (Adriel Viari Purba) selaku majikan, sementara dua tersangka lainnya merupakan penyalur tenaga kerja berinisial T alias U dan WA alias Y. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April, sementara Adriel Viari baru ditahan pada 5 Mei lalu.
Meski penyidik belum menemukan bukti kekerasan fisik atau verbal secara langsung, Budi memastikan bahwa para tersangka sadar salah satu korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, keterangan dari korban yang selamat menjadi krusial. Saat ini, penyidik masih menunggu kondisi korban membaik agar bisa dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Sebagai informasi, UU PPRT sendiri baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026 dengan semangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Kendati demikian, terdapat ketentuan peralihan yang mengecualikan PRT berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan bekerja sebelum undang-undang tersebut efektif. Kebijakan ini juga mewajibkan agar seluruh peraturan turunan atau aturan pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang diberlakukan.
Ringkasan
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menggunakan UU PPRT dalam kasus dugaan eksploitasi pekerja rumah tangga di Bendungan Hilir karena aturan tersebut baru disahkan pada April 2026 dan belum memiliki aturan pelaksana. Sebagai gantinya, penyidik menjerat tiga tersangka dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, dan eksploitasi ekonomi anak.
Ketiga tersangka, yakni majikan berinisial AV serta dua penyalur tenaga kerja berinisial T dan WA, terancam hukuman penjara maksimal 32 tahun. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti rekaman CCTV, hasil otopsi, dan dokumen pendukung lainnya, sambil menunggu pemulihan korban yang selamat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.