Warga gugat menteri hingga presiden buntut bencana Sumatra

Sejumlah korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra resmi melayangkan gugatan terhadap para petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Langkah hukum ini diambil untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas bencana ekologis hebat yang melanda wilayah tersebut pada penghujung tahun lalu.

Advertisements

Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh orang yang terdiri dari penyintas bencana dan aktivis lingkungan. Melalui mekanisme citizen lawsuit (gugatan warga negara), mereka menggugat Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Muhammad Qodrat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menjelaskan bahwa citizen lawsuit merupakan instrumen hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Ada kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tapi tidak dilakukan, ujar Qodrat dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Jumat (8/5).

Para penggugat menilai kelima pihak tersebut telah melakukan kelalaian sesuai kapasitas masing-masing. Gugatan ditujukan kepada Presiden karena hingga kini belum menetapkan status bencana nasional atas peristiwa yang telah menelan lebih dari 1.200 korban jiwa tersebut.

Advertisements

Tim hukum menegaskan bahwa bencana di Sumatra telah memenuhi seluruh kriteria untuk dikategorikan sebagai bencana nasional. Dampak dari ketiadaan status ini sangat signifikan terhadap penanganan di lapangan. Sehingga penanganan bencana di lapangan menjadi lambat dan terhambat karena sumber daya di daerah yang terbatas. Beda cerita kalau pemerintah pusat turun langsung, tambah Qodrat.

Sementara itu, tiga menteri lainnya digugat karena dianggap lalai dalam aspek pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum lingkungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Kelalaian ini dinilai menjadi faktor utama yang memperparah bencana ekologis di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Kepala BNPB juga masuk dalam daftar tergugat karena dinilai gagal membangun sistem peringatan dini bencana yang efektif. Padahal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait ancaman Siklon Senyar sebelum bencana melanda.

BMKG sudah mengeluarkan peringatan bahwa Siklon Senyar ini akan melewati Sumatra, seharusnya bisa dijadikan dasar BNPB untuk melakukan peringatan dini dan mitigasi. Tapi itu tidak dilakukan, tegas Qodrat.

Melalui gugatan ini, para korban tidak menuntut ganti rugi materiil berupa uang. Sebaliknya, mereka mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan nyata sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam petitumnya, penggugat meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk melakukan serta mempublikasikan hasil audit lingkungan total terhadap seluruh konsesi di tiga provinsi terdampak.

Kedua menteri tersebut juga didesak untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak. Di sisi lain, Menteri ATR/BPN diminta menyusun ulang tata ruang yang berbasis mitigasi bencana. Para penggugat juga menuntut pencabutan izin konsesi ilegal maupun konsesi yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan.

Khusus untuk Presiden, desakan utama tetap pada penetapan status bencana nasional guna mempercepat tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan status tersebut, seluruh pembiayaan dan mekanisme kerja akan dikomandoi langsung oleh pemerintah pusat melalui akses APBN, sehingga pemulihan diharapkan berjalan lebih cepat.

Selain itu, Kepala BNPB diminta untuk segera membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi dan transparan demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Prosedur Notifikasi Sebelum Menuju Persidangan

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mekanisme citizen lawsuit mengharuskan adanya notifikasi atau pemberitahuan awal kepada calon tergugat. Pemberitahuan ini telah dikirimkan kepada masing-masing pihak pada 12-15 Desember 2025, atau sekitar dua pekan setelah bencana terjadi.

Berdasarkan aturan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk merespons atau melaksanakan poin-poin permintaan dalam notifikasi tersebut. Namun, karena tidak ada respons maupun tindakan nyata dari pemerintah dalam kurun waktu yang ditentukan, warga bersama tim advokasi hukum akhirnya mendaftarkan gugatan pada Kamis (7/5).

Upaya hukum serupa sebelumnya pernah membuahkan hasil, seperti gugatan koalisi masyarakat sipil terkait polusi udara di Jakarta yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Meski menyadari hasil gugatan kali ini belum tentu sama, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengedukasi warga mengenai hak-hak mereka.

Mungkin setelah gugatan ini ada gugatan perdata yang kita layangkan. Kita mungkin nanti akan menyasar selain negara, menyasar perusahaan-perusahaan yang kita anggap bertanggung jawab, pungkas Qodrat.

Ringkasan

Sejumlah penyintas dan aktivis lingkungan mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden Prabowo Subianto serta beberapa menteri terkait bencana banjir dan longsor di Sumatra. Gugatan ini dilayangkan karena pemerintah dinilai lalai dalam memenuhi hak masyarakat, terutama terkait ketiadaan penetapan status bencana nasional. Kelalaian tersebut dianggap menghambat penanganan di lapangan akibat keterbatasan sumber daya daerah meskipun korban jiwa telah mencapai lebih dari 1.200 orang.

Para penggugat menuntut kebijakan nyata seperti audit lingkungan total, rehabilitasi hutan, dan pembangunan sistem peringatan dini yang lebih efektif. Mereka juga mendesak penyusunan ulang tata ruang berbasis mitigasi bencana guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Langkah hukum ini ditempuh setelah pemerintah tidak memberikan respons terhadap notifikasi awal yang dikirimkan dalam kurun waktu 60 hari.

Advertisements