Purbaya sentil anak buahnya gara-gara pengumuman pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buntut pengumuman perpajakan yang memicu keresahan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Advertisements

“Saya akan tegur DJP, agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (11/5). 

Ke depan, menurut Purbaya, hanya dirinya yang akan mengumumkan kebijakan pajak. Belakangan, beberapa pengumuman perpajakan menimbulkan kesimpangsiuran dan membuat pelaku usaha resah.

“Ke depan, sudah berkali-kali pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu,” kata dia. 

Advertisements

Karena itu, Purbaya menegaskan kewenangan penyampaian kebijakan perpajakan akan dipusatkan di level Menteri Keuangan. Sedangkan DJP hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nanti ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. Pajak hanya eksekutor,” kata Purbaya.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan ‘perburuan’ baru terhadap peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan. 

“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Yang di-amnesty tidak akan digali-gali lagi. Ke depan mereka hanya bayar sesuai perkembangan bisnisnya seperti biasa,” kata Purbaya.

Bendahara negara ini mengatakan pemerintah ingin menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan. Karena itu, menurutnya, peserta tax amnesty yang telah mengikuti program sesuai aturan tidak perlu khawatir akan diperiksa kembali.

Ia mengatakan, pemerintah tidak ingin menimbulkan kesan menjebak wajib pajak setelah mereka mengikuti program pengampunan pajak.

“Kalau itu dilakukan seperti jebakan. Habis ikut lalu dikejar lagi. Kalau begitu kredibilitas pemerintah hilang dan kebijakan serupa ke depan tidak akan jalan,” kata dia. 

Purbaya menggambarkan langkah tersebut sebagai ‘berburu di kebun binatang’, sesuatu yang menurutnya bukan cara tepat untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Jadi, kami tidak akan berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau belum melaporkan hartanya dengan benar. Selain itu, peserta PPS yang memiliki komitmen tertentu namun belum dipenuhi juga tetap akan ditindaklanjuti.

“Yang akan kami kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya,” katanya.

Purbaya mengakui dalam pelaksanaan tax amnesty maupun PPS terdapat kemungkinan ada aset yang belum terungkap. Namun menurutnya hal tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.

“Kalau ada sebagian aset yang kelewat, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah, kita tidak akan kejar lagi,” kata dia.

Sebelumnya, DJP menyatakan akan memeriksa wajib pajak peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II, yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini sebagai upaya memperkuat penerimaan pajak. 

Bimo sebelumnya mengatakan, DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum dilaporkan. 

Advertisements