
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menunda penerapan kebijakan penyesuaian tarif royalti sektor pertambangan mineral. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali formulasi kebijakan tersebut agar tercipta keselarasan yang saling menguntungkan antara negara dan investor. “Setelah mendengar masukan dari publik dan pengusaha, saya memutuskan untuk menunda penerapan royalti ini demi membangun formulasi yang lebih baik dan adil bagi kedua belah pihak,” ujar Bahlil di kantornya, Senin (11/5).
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan konsultasi publik terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) minerba. Kementerian ESDM merancang revisi ini untuk merespons potensi kenaikan keuntungan atau windfall profit yang dinikmati perusahaan tambang akibat lonjakan harga komoditas global.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyoroti sejumlah komoditas utama yang akan terdampak, di antaranya emas, tembaga, perak, timah, dan nikel. Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai optimalisasi pengenaan royalti terhadap mineral ikutan berharga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Tanggapan Terhadap Uji Publik
Bahlil menekankan bahwa langkah uji publik ini merupakan bagian dari prosedur undang-undang yang mewajibkan adanya sosialisasi sebelum sebuah aturan ditetapkan. Ia memastikan bahwa apa yang beredar saat ini masih berupa konsep awal dan belum menjadi keputusan final.
“Ketika ada tanggapan yang kurang pas, maka harus kami timbang kembali dengan formulasi baru. Ini belum menjadi keputusan, masih dalam tahap sosialisasi dan uji publik,” tegasnya. Bahlil juga memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan diberlakukan pada 1 Juni mendatang dan pemerintah belum menetapkan target waktu pemberlakuan yang baru.
Poin-Poin Perubahan dalam PP 19 Tahun 2025
Revisi PP 19 Tahun 2025 mencakup penyesuaian tarif royalti untuk komoditas tembaga, emas, perak, bijih nikel, timah, dan kromium. Pemerintah juga berencana mengatur klaster komoditas kobalt, konsentrat seng, konsentrat timbal, serta mineral bukan logam dan batuan di atas 12 mil laut lepas pantai.
Berdasarkan riset Phintraco Sekuritas, perubahan skema ini akan membuat struktur tarif menjadi lebih progresif. Berikut rincian perubahan yang diusulkan:
1. Nikel: Jumlah lapisan atau tier royalti pada bijih nikel ditambah dari lima menjadi enam. Tarif tertinggi 19% akan dikenakan pada harga komoditas mulai dari US$26.000 per ton.
2. Tembaga: Usulan kenaikan royalti konsentrat menjadi 9%–13% (sebelumnya 7%–10%), sementara royalti katoda tembaga menjadi 7%–10% (sebelumnya 4%–7%).
3. Emas: Tarif dasar diusulkan naik dari 7% menjadi 14%, dengan tarif tertinggi mencapai 20% pada harga sekitar US$5.000 per ons.
4. Timah: Usulan kenaikan lebih agresif dengan penambahan tier dari empat menjadi tujuh tingkat, dengan tarif tertinggi mencapai 20% pada harga US$50.000 per ton.
5. Perak: Perubahan dari tarif flat 5% menjadi skema progresif 5%–8% untuk harga di atas US$60 per ons.
Meskipun belum ada jadwal resmi, analis Phintraco Sekuritas memprediksi pengesahan aturan ini paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut nantinya akan mulai berlaku minimal 20 hari setelah resmi diratifikasi.
Baca juga:
- Pemerintah Kaji Naikkan Tarif Royalti Minerba: Saham MDKA-PTRO-EMAS Babak Belur
- Rencana Pajak Ekspor dan Windfall Tax Bayangi Prospek Industri Nikel
- Aturan Baru HPM Mineral Picu Polemik: Penambang Untung, Smelter Tertekan
Ringkasan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, resmi menunda penerapan kebijakan penyesuaian tarif royalti sektor pertambangan mineral sebagai respons atas masukan dan keberatan dari para pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen meninjau kembali formulasi kebijakan tersebut agar tercipta keseimbangan yang saling menguntungkan antara negara dan investor. Keputusan ini memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tidak akan diberlakukan pada 1 Juni mendatang dan belum memiliki target waktu penerapan yang baru.
Revisi kebijakan ini sebelumnya dirancang untuk merespons potensi keuntungan luar biasa (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas global, seperti nikel, emas, tembaga, timah, dan perak. Usulan revisi mencakup perubahan skema tarif menjadi lebih progresif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Saat ini, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap konsep serta uji publik dan belum menjadi keputusan final.