
Majelis Hakim tidak mengeluarkan putusan bulat terhadap vonis eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam. Sebanyak dua dari lima anggota majelis hakim menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Andi Saputra dan Eryusman. Setidaknya ada delapan poin yang dalam dissenting opinion Andi dan Eryusman yang membuat Ibam harus dibebaskan.
“Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).
Andi mengatakan Ibam tidak mengarahkan pengadaan laptop di Kemendikbudristek ke salah satu jenama. Hal tersebut tercermin dalam percakapan elektronik yang diperlihatkan sepanjang persidangan.
Selain itu, dua hakim menilai masukan yang disampaikan Ibam telah dipotong oleh tim teknis yang membuat kajian pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Pengubahan masukan tersebut membuat spesifikasi salah satu merek menonjol yang akhirnya tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 25 Tahun 2021.
Dia juga menilai Ibam terbukti tidak melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran di Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook. Pertemuan Ibam dengan perwakilan Google Asia Pacific LLC berdasarkan arahan dari Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Ibam juga tidak menerima imbal balik dari analisa pengadaan laptop yang akhirnya merujuk pada salah satu merek. Sebab, seluruh prinsipal laptop yang terlibat dalam pengadaan mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal Ibam.
Adapun salah satu pertimbangan yang disampaikan hakim Andi dalam dissenting opinion adalah kekayaan Ibam yang didapatkan secara sah. Kekayaan yang dimaksud adalah gaji bulanan senilai Rp 163 juta sebagai konsultan maupun nilai surat berharga yang satu waktu mencapai Rp 16,9 miliar.
“Tidak ada alat bukti yang menguatkan bahwa gaji bulanan Ibam yang besar adalah perbuatan melawan hukum. Namun gaji besar tersebut sudah layak dan pantas didapatkan karena rekam jejak positif sebelum menjadi konsultan di Kemendikbudristek,” kata hakim Andi.
Poin ketujuh dalam dissenting opinion adalah Ibam tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dalam program pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Menurutnya, emerintah bisa mengabaikan masukan dari konsultan.
Terakhir, hakim Andi mengingatkan bahwa beberapa saksi di persidangan mengakui menerima imbal balik dalam pengadaan laptop Chromebook. Karena itu, Andi mendorong jaksa penuntut umum menelusuri kesaksian tersebut lebih lanjut.
“Hakim berkesimpulan terdakwa memberikan konsultasi secara netral, tidak memiliki kewenangan, dan yang berwenang memilih jenis laptop adalah pihak kementerian,” katanya.
Jadi Alasan Ajukan Banding
Perbedaan opini hakim dijadikan alasan kubu Ibam untuk mengajukan banding. Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, mengatakan dissenting opinion dua hakim meyakinkan pihaknya bahwa vonis yang diterima kliennya adalah tidak bersalah.
Selain itu, Arfian menjelaskan pertimbangan lain dalam melakukan banding adalah keraguan majelis hakim yang tercermin dari vonis. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan tidak seperti vonis dalam sidang tindak pidana korupsi lainnya, yakni duapertiga dari tuntutan.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibam penjara 15 tahun dan denda uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Sementara itu, vonis hakim adalah empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
Arfian menghitung vonis yang dijatuhkan pada kliennya tidak sampai setengah dari tuntutan penegak hukum. Karena itu, Arfian menilai ada keraguan dalam vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
“Kami akan mempelajari putusan lebih lanjut dan kami percaya banyak peluang untuk bisa menantang pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan klien kami. Namun, dissenting opinion jadi modal utama dalam mengajukan banding,” ujarnya. Kekeliruan dalam Proses Peradilan Ta