
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Tuntutan berat ini diajukan karena jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu tahanan dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5).
Jaksa menilai tindakan pendiri Go-jek tersebut telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang KUHP. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga:
- Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini
Tak hanya hukuman fisik dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Besaran angka ini didasarkan pada temuan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika nilai aset yang disita masih tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun.
Saat ini, Nadiem telah resmi menyandang status sebagai tahanan rumah setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonannya atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Mei 2026 berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam status tahanan rumah tersebut, Nadiem diwajibkan untuk tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam 7 hari seminggu, kecuali untuk beberapa aktivitas mendesak yang telah ditentukan. Adapun dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun terkait proyek pengadaan teknologi Chromebook dan manajemen perangkat Chrome di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, serta hukuman kurungan tambahan 9 tahun jika asetnya tidak mencukupi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.