Butuh 5 Tahun! BI-Polri musnahkan 466.535 lembar rupiah palsu

Babaumma – , JAKARTA — Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) secara resmi telah memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu. Pemusnahan skala besar ini dilakukan atas hasil klarifikasi temuan uang palsu yang terkumpul dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Advertisements

Proses penanganan nonyudisial terhadap barang bukti uang palsu ini terlaksana berkat sinergi berbagai instansi penting. Kolaborasi tersebut melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu dengan beragam pecahan ini sebelumnya telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim untuk proses lebih lanjut.

: Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp650 Juta di Bogor, Modus Dukun Penipu

Advertisements

Irjen Nunung juga menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu hingga lima tahun bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk akhirnya mengeluarkan ketetapan penindakan nonyudisial atas seluruh temuan uang palsu tersebut. Penantian panjang ini menunjukkan kompleksitas dalam verifikasi dan legalisasi pemusnahan barang bukti.

“Ini wabil khusus nih Ibu [Ketua PN Jakarta Pusat] yang berani mengeluarkan penetapannya. Jadi yurisprudensi kita ya ke depan mudah-mudahan lebih cepat lagi karena ini sampai numpuk lima tahun nih,” terang Irjen Nunung dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Ia berharap keputusan ini dapat menjadi preseden yang mempercepat proses serupa di masa mendatang.

: : BI Wanti-Wanti Warga Cirebon Waspadai Uang Palsu jelang Lebaran

Di sisi lain, berdasarkan catatan Bank Indonesia, tren jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan penurunan yang konsisten selama tiga tahun terakhir. Angka temuan uang palsu yang pada 2023 mencapai 5 piece per million (ppm) atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar, berhasil turun menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.

Penurunan positif ini terus berlanjut, dengan jumlah temuan yang semakin berkurang hingga mencapai 1 ppm pada April 2026. Menanggapi perkembangan menggembirakan ini, Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menegaskan komitmen bank sentral untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan uang palsu di Indonesia.

: : 23.185 Lembar Uang Palsu di Sulsel Dimusnahkan

Sebanyak 466.535 lembar uang palsu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan akumulasi temuan selama lima tahun terakhir. Sumbernya bervariasi, mulai dari laporan masyarakat, laporan perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional.

Ricky P. Gozali juga menjelaskan bahwa pemusnahan uang palsu ini dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang berfungsi mencacah kertas hingga menjadi bagian-bagian yang sangat kecil. Dengan demikian, bentuk akhir cacahan uang palsu tersebut tidak akan lagi menyerupai lembaran uang kertas.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kami lihat. Harapannya kami dapat mengidentifikasi dengan mudah,” pungkasnya pada kesempatan yang sama, menyoroti rendahnya kualitas barang bukti tersebut.

Secara terperinci, data menunjukkan bahwa jumlah pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri maupun Polda jajaran sepanjang periode 2017-2025 mencapai 252 laporan. Laporan-laporan ini berhasil mengamankan 1.241 orang tersangka, dengan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Ringkasan

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2017 hingga 2025. Pemusnahan nonyudisial ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diproses selama lima tahun. Kegiatan ini melibatkan sinergi berbagai instansi seperti Bank Indonesia, Bareskrim Polri, Kementerian Keuangan, BIN, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Bank Indonesia mencatat tren temuan uang palsu terus menurun secara konsisten hingga mencapai 1 ppm pada April 2026. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan mesin racik khusus hingga menjadi potongan-potongan kecil yang tidak lagi menyerupai uang. Selain pemusnahan ini, Polri telah mengungkap 252 kasus uang palsu dan mengamankan 1.241 tersangka sepanjang periode 2017-2025.

Advertisements