Nadiem berpotensi dihukum maksimum 27,5 tahun penjara di kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melayangkan tuduhan serius terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Advertisements

Secara lebih mendalam, JPU memaparkan bahwa Nadiem tidak bekerja sendiri. Ia disebut melakukan aksi tersebut bersama mantan Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); mantan Direktur SMP, Mulyatsyah; mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih; serta mantan Staf Khusus, Jurist Tan. Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa tindakan Nadiem bersama rekan-rekannya merupakan satu kesatuan dalam perkara a quo, sehingga Nadiem memenuhi kriteria sebagai pelaku utama.

Berdasarkan catatan jaksa, terdapat tiga aktivitas krusial yang menjerat Nadiem dalam pusaran korupsi ini. Pertama, ia dituding membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dan CDM tanpa melalui tahap identifikasi kebutuhan yang memadai. Kedua, ia terlibat dalam penyusunan harga satuan laptop yang menjadi acuan pengadaan pada tahun 2021 dan 2022. Ketiga, proses pengadaan Chromebook tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga serta dokumen referensi harga yang sah.

Meski istilah pelaku utama tidak tercantum dalam KUHP maupun KUHAP, jaksa memaparkan empat alasan kuat mengapa label tersebut disematkan kepada Nadiem. Alasan pertama berkaitan dengan peran sentral Nadiem yang diduga memiliki kepentingan bisnis dengan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Akibat kepentingan ini, Nadiem dianggap sengaja mengabaikan organ resmi eselon I dan II di kementeriannya, yang pada akhirnya dinilai menghambat visi misi presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.

Advertisements

Kedua, Nadiem disebut telah memiliki niat jahat bahkan sebelum menduduki kursi menteri. Hal ini terindikasi dari langkahnya mengganti pejabat lama, seperti Hamid dan Popy, yang dianggap tidak sejalan karena tidak mengusulkan sistem operasi Chrome. Selain itu, gaya kepemimpinannya dinilai tidak lazim, seperti kebijakan tidak merekam rapat daring dan adanya larangan untuk membantah dalam diskusi rapat.

Ketiga, jaksa menyoroti pemberian wewenang yang terlalu luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang menciptakan iklim kerja tidak sehat di Kemendikbudristek. Terakhir, jaksa mendeteksi adanya permufakatan jahat dengan Google Asia Pacific, yang dibuktikan dengan aliran dana senilai US$ 809 miliar dari Google ke Gojek sepanjang 2020-2022.

Data mengejutkan juga diungkap jaksa mengenai lonjakan kekayaan Nadiem yang mencapai Rp 4,87 triliun pada periode yang sama. Kekuasaan yang ia miliki diduga digunakan secara otoriter untuk memengaruhi kebijakan, termasuk dalam pembuatan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan selama tahun 2020-2022.

Sebagai informasi, sejumlah rekan Nadiem dalam kasus ini telah dijatuhi vonis bersalah. Ibam dan Sri masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Atas dasar tersebut, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan, yang berarti ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 27,5 tahun.

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook bersama sejumlah mantan pejabat kementerian dan staf khususnya. Jaksa menduga Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur identifikasi kebutuhan dan evaluasi harga yang sah demi kepentingan bisnis pribadi dengan Google Asia Pacific. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk permufakatan jahat yang melibatkan aliran dana besar ke perusahaan miliknya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, masa kurungannya dapat bertambah 9 tahun, sehingga total ancaman hukuman penjara bagi Nadiem mencapai 27,5 tahun. Beberapa rekan Nadiem dalam kasus ini sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara.

Advertisements