
JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia per pukul 09.10 WIB, harga emas Antam tidak mengalami pergerakan dan tetap bertahan di level Rp 2.839.000 per gram. Kondisi serupa juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback, yang masih berada di angka Rp 2.656.000 per gram.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terkini sebelum melakukan transaksi.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian emas, berlaku PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu dicatat bahwa pajak atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.469.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.839.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.618.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.402.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.970.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp 69.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp 139.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 278.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 695.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.389.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.779.600.000
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis, 14 Mei 2026, terpantau stabil dengan harga jual Rp2.839.000 per gram dan harga buyback di angka Rp2.656.000 per gram. Mengingat sifat harga emas yang fluktuatif, investor diimbau untuk terus memantau perkembangan harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Transaksi emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi pembeli maupun penjual. Pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sementara penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.